Syarat dan Ketentuan Pinjaman LinkAja Syariah, Ini Dia 6 Poin yang Wajib Diketahui

Syarat dan Ketentuan Pinjaman LinkAja Syariah, Ini Dia 6 Poin yang Wajib Diketahui

Ilustrasi syarat dan ketentuan pinjaman LinkAja syariah yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan.--

RADAR TEGAL - Inilah syarat dan ketentuan pinjaman LinkAja syariah yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman agar tidak salah langkah. Pastikan untuk menyimak dengan baik ya.

Dengan mengetahui syarat dan ketentuan pinjaman LinkAja syariah diharapkan proses pengajuan pinjaman Anda dapat diterima dengan baik. Selain itu bisa melewati prosesnya dengan mudah agar cepat cair.

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan pinjaman LinkAja syariah yang perlu Anda ketahui? Mari ikuti dan simak ulasan yang telah kami rangkum berikut ini sampai akhir tulisan.

Sebagai sebuah platform yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah, LinkAja Syariah memberikan berbagai kemudahan dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang telah difatwakan. Berikut syarat dan ketentuan pinjaman LinkAja syariah yang bisa kita simak.

BACA JUGA: Keunggulan Fitur DANA PayLater yang Masih Jarang Diketahui, Poin Nomor 4 Dapat Memanjakan Anda

Melalui artikel kali ini akan membahas 8 poin syarat dan ketentuan yang wajib diketahui Anda sebelum mengajukan pinjaman LinkAja Syariah. Namun, sebelum itu, kita terlebih dahulu mengenal tentang pinjaman ini.

Apa itu LinkAja Syariah?

Layanan LinkAja Syariah merupakan fitur uang elektronik yang diatur sesuai kaidah-kaidah syar'i berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017. Dikelola oleh PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya), LinkAja Syariah memiliki fungsi setara dengan uang tunai sebagai alat pembayaran sah.

Nilainya setara dengan uang tunai yang dititipkan terlebih dahulu ke rekening LinkAja. Penting untuk dicatat bahwa uang yang dititipkan bukanlah simpanan dan oleh karena itu tidak mendapat bagi hasil atau jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

1. Akad Qard sebagai Dasar Perjanjian Penggunaan Uang Elektronik

Akad yang digunakan dalam perjanjian penggunaan uang elektronik LinkAja Syariah antara pengguna dan Finarya adalah Qard. Qard merupakan prinsip pinjaman dalam syariah yang mengedepankan aspek keadilan dan tanpa adanya tambahan bagi hasil.

BACA JUGA: Cara Menggunakan Paylater Linkaja dengan Mudah, Begini Langkah-langkahnya yang Perlu Diperhatikan

2. Penempatan Dana di Bank Nasional Syariah

Dana yang dititipkan oleh Anda ditempatkan di Bank Nasional Syariah yang berafiliasi dengan Bank Nasional BUKU 4, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan jaminan keamanan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

3. Bonus, Promo, dan Biaya yang Timbul

Ketentuan mengenai bonus, program promo, dan pengenaan biaya yang timbul menjadi kewajiban nasabah mengacu pada produk dan layanan yang berlaku di LinkAja Syariah.

Semua promosi telah disesuaikan dengan prinsip syariah dengan mengedepankan akad hibah/hadiah. Jenis hadiah termasuk potongan harga berkah, hadiah berkah, dan Extra Saldo Berkah, dengan sumber dana berasal dari anggaran promosi LinkAja Syariah dan/atau dari merchant.

4. Prinsip Syariah dalam Promosi

Semua promosi yang diselenggarakan oleh LinkAja Syariah telah disesuaikan dengan prinsip syariah, yaitu berdasarkan akad hibah/hadiah. Hadiah-hadiah tersebut berupa potongan harga berkah, hadiah berkah, dan Extra Saldo Berkah, dengan sumber dana yang berasal dari anggaran promosi LinkAja Syariah dan/atau dari merchant.

BACA JUGA: Biaya Transaksi dan Kelebihan Paylater LinkAja yang Masih Jarang Diketahui, Simak Selengkapnya

5. Keamanan dan Kerahasiaan

Pengguna Uang Elektronik LinkAja Syariah bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan akunnya. Selain itu, penggunaan Uang Elektronik LinkAja Syariah seharusnya hanya untuk transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Syarat dan Ketentuan Lainnya

Selain 6 poin di atas, terdapat syarat dan ketentuan penggunaan lainnya seperti jenis layanan, penggunaan aplikasi, dan layanan informasi. Semua ketentuan ini mengikuti Syarat dan Ketentuan LinkAja secara umum.

Jika terdapat perbedaan antara Syarat dan Ketentuan LinkAja dengan Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan Syariah, maka yang digunakan adalah Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan Syariah. 

Demikian syarat dan ketentuan pinjaman LinkAja syariah yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan, semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu proses pinjaman Anda.(*)

Sumber: