Dirazia, Anak Punk Kabupaten Tegal Diamankan Satpol PP di Sejumlah Lampu Merah

Dirazia, Anak Punk Kabupaten Tegal Diamankan Satpol PP di Sejumlah Lampu Merah

PEMBINAAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberikan pembinaan kepada lima anak punk Kabupaten Tegal yang berhasil diamankan, Jumat 26 Januari 2024.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, sejumlah anak punk Kabupaten Tegal berhasil diamankan petugas, Jumat, 26 Januari 2024 malam. Mereka diamankan saat Satpol PP menggelar razia di sejumlah lokasi.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Agus Salim menjelaskan, razia anak punk Kabupaten Tegal dilakukan dalam rangka menciptakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibum Tranmas) di wilayah Kabupaten Tegal.

“Ada lima anak punk yang kami amankan. Mereka kami bawa ke Rumah Singgah Trengginas Dinas Sosial di Pangkah untuk didata," ujarnya.

Dari hasil assesment, anak punk Kabupaten Tegal tersebut merupakan warga kabupaten dan sebagian dari luar daerah. Mereka yang dari Kabupaten Tegal, langsung dijemput keluarganya.

BACA JUGA: Anak Jalanan Geruduk Kantor Satpol PP, Minta Solusi Supaya Tidak Jadi Sasaran Razia

"Sedangkan yang dari luar Kabupaten Tegal, dikembalikan ke Dinas Sosial asal," tukasnya. 

Razia anak punk Kabupaten Tegal menyisir di perempatan lampu merah Mejasem, perempatan Kemantran dan perempatan larangan Kramat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, dari hasil razia kali ini, pihaknya berhasil mengamankan lima anak punk Kabupaten Tegal yang berada di perempatan Kemantran.

“Razia ini merespon keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu  dengan maraknya anak punk. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati," kata Andi, sapaan akrab kepala Satpol PP ini.

BACA JUGA: Razia PGOT! Tim Gabungan Amankan Belasan Pengemis dan Anak Jalanan

Dia menyatakan, razia anak punk Kabupaten Tegal ini merupakan agenda rutin Satpol PP. Pihaknya mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42.

Dalam pasal 40 disebutkan, pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di trafic light di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

Sedangkan pada pasal 42 disebutkan, setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Sumber: