DC Pinjol Menagih di Hari Minggu, Emang Boleh? Ini Aturan Baru Penagihan Utang
DC Pinjol Menagih di Hari Minggu, Emang Bolee?-ekonomi-radar tegal
Ada beberapa alasan dilarangnya DC pinjol menagih di hari Minggu. Pertama, hari Minggu adalah hari libur nasional.
Pada hari libur nasional, masyarakat berhak untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Penagihan utang di hari Minggu dapat mengganggu hak masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Kedua, penagihan utang di hari Minggu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat yang sedang beristirahat di hari Minggu dapat merasa terganggu dengan kehadiran debt collector. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan bahkan konflik di masyarakat.
Ketiga, DC pinjol menagih di hari Minggu dapat melanggar hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk dilindungi dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, termasuk diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.
BACA JUGA: Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist
Menagih utang di hari Minggu dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap orang-orang yang beragama Islam, yang menganggap hari Minggu sebagai hari libur keagamaan.
Solusi
Jika DC pinjol menagih di hari Minggu, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
1. Tanyakan Izinnya
Tanyakan kepada debt collector apakah mereka memiliki izin dari lembaga keuangan untuk menagih utang. Jika tidak, Anda dapat melaporkan debt collector tersebut kepada lembaga keuangan yang bersangkutan.
2. Bicarakan soal peraturan
Tanyakan kepada debt collector apakah mereka sudah menaati peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2023. Jika tidak, Anda dapat melaporkan debt collector tersebut kepada OJK.
3. Usir saja atau laporkan
Mintalah debt collector untuk meninggalkan Anda dan datang kembali pada hari kerja. Jika debt collector tidak mau meninggalkan Anda, Anda dapat meminta bantuan polisi.
Anda juga dapat menghubungi lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://m.cobisnis.com/