Tanpa Sadar, Ini Cara DC Pinjol Ilegal Sebar Data Nasabah Galbay, Wajib Waspada
Ilustrasi cara DC pinjol sebar data nasabah galbay./Pexels Sora Shimazaki--
RADAR TEGAL - Ternyata inilah 3 cara DC pinjol ilegal sebar data nasabah galbay dengan mudah hanya satu kali klik saja. Bahkan untuk aksesnya tidak disadari oleh pemilik hp dan tanpa tahu sudah mendapat izin dari debitur sejak awal download aplikasi.
3 cara DC pinjol sebar data nasabah ini sering menjadi bahan ancaman untuk debt collector agar debitur membayar hutang. Bahkan tidak sedikit debitur yang depresi karena mendapat tekanan seperti ini dan takut dipermalukan karena data yang akan disebar tersebut.
Siapa sangka jika 3 cara DC pinjol sebar data nasabah ini sudah dilakukan sejak pertama kali membuka aplikasi bahkan tanpa disadari membuat para debt collector tersebut datang untuk merampas data penting. Maka jangan sampai terjebak untuk melakukan transaksi di pinjaman online ilegal dan tetap berhati-hati walaupun menggunakan pinjol legal.
Sebab 3 cara DC pinjol sebar data nasabah galbay memang masih efektif untuk menakuti nasabah yang tidak sanggup bayar agar segera membayarkan tagihannya. Hal ini sangat sering terjadi dan banyak nasabah yang akhirnya mengakhiri hidupnya karena ditinggal keluarga dan orang tersayang.
BACA JUGA:Semakin Marak di Tahun 2024, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Data pribadi sangatlah penting untuk melakukan segala dokumentasi untuk berpergian hingga mengajukan pinjaman. Sehingga baik KTP maupun data pribadi lainnya harus disimpan dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan dari hal tersebut.
Sehingga ketahui dahulu bagaimana cara debt collector dalam mengambil data pribadi dan menggunakannya sebagai ancaman. Ini tips untuk menghindari hal tersebut agar berbahaya untuk diri sendiri karena sudah menghindari pinjaman ilegal.
1. Melalui KTP dan verifikasi wajah
Sebelum pencairan dana, nasabah akan diminta mengisi data diri, upload KTP, dan melakukan verifikasi wajah. Data itu akan tersimpan dan bisa dibuka untuk ancaman sebar data. Pastikan sebelum mendownload aplikasi ketahui dahulu apakah nama pinjol sudah diawasi oleh OJK.
Sebab jika sudah diawasi OJK dan tercantum nama aplikasi tersebut, sudah dipastikan bahwa pinjol tersebut legal dan aman digunakan. Tapi jika tidak ada namanya di website OJK jangan digunakan dan tinggalkan karena itu adalah aplikasi ilegal yang berbahaya.
BACA JUGA:Pelaku Gagal Bayar Pinjaman Online Apakah Bisa Dipidanakan?
2. Melihat melalui media sosial
Data diri juga bisa dilihat melalui media sosial, misalnya dengan upload foto di Instagram, Facebook, dan lainnya. Foto akan disebar DC untuk mengancam nasabah galbay karena bisa sebagai alat memalukan nasabah dengan mudah untuk memberikan uang yang diinginkan.
Maka hapus semua data diri di media sosial saat melakukan galbay ilegal agar DC semakin sulit mengakses foto. Selain itu jangan menggunakan foto di Whatsapp agar tidak mudah dicari oleh debt collector yang sedang membuntuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: