Pelaku Gagal Bayar Pinjaman Online Apakah Bisa Dipidanakan?
Pelaku Gagal Bayar Pinjaman Online Apakah Bisa Dipidanakan?-ekonomi-radar tegal
Pelaku gagal bayar hanya tidak mampu membayar pinjaman karena berbagai alasan, seperti kesulitan ekonomi atau penipuan oleh pinjol ilegal.
BACA JUGA: Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Meskipun demikian, pelaku gagal bayar pinjaman tetap bisa dikenakan sanksi perdata. Sanksi perdata yang dapat dikenakan antara lain:
- Ganti rugi.
- Denda.
- Pembatalan perjanjian.
Selain itu, pelaku gagal bayar pinjaman online juga bisa masuk daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Daftar hitam SLIK akan membuat pelaku gagal bayar pinjaman tidak bisa mengajukan pinjaman di bank atau pinjol legal.
Kasus Khusus
Ada beberapa kasus khusus di mana pelaku gagal bayar pinjaman bisa dipidana. Kasus tersebut antara lain:
- Meminjamkan akun pinjol orang lain
Meminjamkan akun pinjol orang lain tanpa sepengetahuan pemilik akun merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
BACA JUGA: DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri
- Membuat laporan palsu tentang pinjaman online
Membuat laporan palsu tentang pinjaman online merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Menipu atau menggelapkan dana pinjaman
Menipu atau menggelapkan dana pinjaman merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun delapan bulan.
Solusi
Untuk mencegah terjadinya kasus gagal bayar pinjol, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:
- Pastikan kebutuhan pinjaman benar-benar mendesak.
- Pertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat.
- Jangan mudah tergiur dengan bunga pinjaman yang tinggi.
- Laporkan pinjol ilegal kepada OJK.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan upaya-upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal. Upaya-upaya tersebut antara lain:
- Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pinjol.
- Memperkuat penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.
- Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
BACA JUGA: Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan kasus dan pelaku gagal bayar pinjaman online dapat berkurang dan masyarakat dapat terlindungi dari praktik pinjol ilegal.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: