Pelaku Gagal Bayar Pinjaman Online Apakah Bisa Dipidanakan?
Pelaku Gagal Bayar Pinjaman Online Apakah Bisa Dipidanakan?-ekonomi-radar tegal
RADAR TEGAL - Pelaku gagal bayar pinjaman online seringkali menjadi sorotan dalam dunia keuangan modern. Fenomena ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi individu dan perusahaan ketika mengelola keuangan mereka.
Pelaku gagal bayar pinjaman online menjadi episentrum kerugian ekonomi, memunculkan pertanyaan penting tentang perlunya pendidikan keuangan yang lebih baik di masyarakat. Meskipun tantangan ini kompleks, penyelesaiannya mungkin terletak pada pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan pribadi.
Pemahaman mendalam tentang motif pelaku gagal bayar pinjaman online dapat membantu mengembangkan solusi proaktif. Apakah itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman, tekanan ekonomi, atau faktor lain, memahami akar permasalahan adalah langkah kunci menuju keuangan yang lebih stabil.
Oleh karena itu, membahas isu pelaku gagal bayar pinjaman online bukan hanya tentang mengidentifikasi masalah, tetapi juga menggali solusi yang dapat meningkatkan literasi keuangan dan membangun fondasi yang kokoh bagi kestabilan finansial. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat bersama-sama menciptakan masyarakat yang lebih tangguh secara finansial.
BACA JUGA: DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
Pelaku Galbay, Bisakah Dipidana?
Gagal bayar pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu masalah yang cukup marak terjadi di Indonesia. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengaduan terkait pinjol mencapai 3,3 juta pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46% pengaduan terkait gagal bayar.
Terkait dengan pelaku galbay pinjol, banyak yang bertanya-tanya apakah pelakunya bisa dipidana. Pertanyaan ini penting untuk diketahui, mengingat kasus gagal bayar pinjol sering kali menimbulkan permasalahan baru, seperti intimidasi dan ancaman dari debt collector.
Penjelasan
Secara umum, pelaku galbay pinjol tidak bisa dipidana. Hal ini karena perjanjian utang-piutang merupakan perjanjian perdata.
Perjanjian perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa "Utang piutang terjadi, apabila orang berjanji untuk memberikan sesuatu barang, atau untuk melakukan suatu perbuatan, karena suatu prestasi yang lain".
BACA JUGA: Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaku gagal bayar pinjaman tidak bisa dipidana karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana yang harus dipenuhi antara lain:
- Adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan.
- Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam kasus gagal bayar pinjaman, tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang perbuatan tersebut. Selain itu, pelaku gagal bayar pinjaman tidak memiliki itikad untuk merugikan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: