Gak Perlu Takut, 5 Ancaman DC Pinjol Ini Cuma Gertakan dan Tidak akan Dilakukan
5 ancaman DC pinjol yang tidak akan dilakukan kepada debitur galbay-freepik-
RADAR TEGAL – Anda tidak perlu takut jika mendapatkan 5 ancaman DC pinjol ini karena tidak akan dilakukan. Mereka tidak memiliki wewenang atau akses untuk melakukan gertakan tersebut.
Ancaman DC pinjol yang tidak akan dilakukan ini tujuannya hanya menakuti debitur gagal bayar. Agar nantinya si debitur segera melunasi hutang sesuai kesepakatan.
Selain itu, ancaman DC pinjol yang tidak akan dilakukan ini tentu saja sudah termasuk melanggar hukum. Apalagi untuk layanan yang legal OJK.
Berikut 5 ancaman yang bisa digunakan DC pinjol dan tidak akan dilakukan. Tidak usah takut dan kabur jika sampai diancam debt collector ini.
5 Ancaman DC pinjol yang tidak akan dilakukan
DC pinjol legal memiliki aturan penagihan hutang yang sudah diatur OJK. Debt collector biasanya akan menagih hutang debiturnya lewat pesan teks atau telepon lebih dulu.
BACA JUGA: Begini Cara Balas Pesan DC Pinjol agar Berhenti Menagih Hutang Terus Menerus, Gak Perlu Emosi
Jika debitur tidak responsif dan segera membayar cicilan, maka pinjol akan memberikan surat peringatan dulu sebelum akhirnya datang ke rumah debitur. Cara penagihan hutang DC pinjol legal ini pun tidak boleh dilakukan secara tidak etis.
Meski debitur galbay, mereka tetap dilindungi secara hukum dan memiliki hak konsumen. Petugas dilarang menggunakan hal-hal yang tidak etis, seperti mengancam, meneror, dan sebagainya.
Namun, sebagian DC pinjol bisa saja menggunakan ancaman-ancaman ini kepada debiturnya yang gagal bayar. Jika Anda mendapatkan salah satu ancamannya, jangan langsung panik.
1. Memblokir rekening
Tidak sedikit ada pihak pinjol yang mengancam akan blokir rekening debiturnya jika tidak segera bayar. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan karena mereka memang tidak ada hak untuk melakukannya.
BACA JUGA: 5 Hal yang Bisa Membuat Data Pribadi Bocor dan Dijadikan Pinjol, Jangan Ngasal Install Aplikasi
Bank tidak memiliki korelasi dengan urusan hutang piutang pinjaman online, sekalipun debiturnya gagal bayar. Pihak pinjol tidak memiliki akses atau wewenang untuk melakukan pemblokiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: