Gak Perlu Takut, 5 Ancaman DC Pinjol Ini Cuma Gertakan dan Tidak akan Dilakukan
5 ancaman DC pinjol yang tidak akan dilakukan kepada debitur galbay-freepik-
2. Saldo JHT dipotong
Ancaman DC pinjol yang tidak akan terjadi berikutnya adalah saldo JHT yang katanya akan dipotong. Urusan soal BPJS JHT (Jaminan Hari Tua) tidak ada hubungannya dengan pinjaman online.
Pihak pinjol yang notabene merupakan orang asing, tidak ada wewenang untuk melakukan perubahan pada saldo JHT. Orang yang berhak mencairkan atau memotong saldo hanya pemilik itu sendiri.
3. Memenjarakan atau membawa polisi
Ancaman DC pinjol yang tidak akan dilakukan adalah memenjarakan atau membawa polisi ke rumah. Hal ini tidak akan terjadi, asal selama debitur tidak ada melakukan tindakan kekerasan verbal maupun non verbal atau melanggar hukum kepada petugas.
BACA JUGA: Ada Rewardnya, Ini 5 Keuntungan Pakai Kartu Kredit Dibanding Pinjol untuk Pebisnis
4. Dibawa ke ranah hukum
Ancaman DC pinjol berikutnya yang tidak akan terjadi, yaitu membawa debitur galbay ke ranah hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 UU HAM, sehingga debitur tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban hutang piutang.
Jadi urusan hutang pinjaman online tersebut bisa dilakukan antara dua pihak internal saja. Meski tidak bisa dipenjarakan karena hutang, bisa saja debitur digugat dengan diberikan denda atau sanksi karena tidak menepati kontrak perjanjian.
5. Menyebar data atau informasi pribadi
DC pinjol khususnya yang legal OJK tidak boleh menyebarkan data pribadi debiturnya. Hal ini sudah melanggar aturan hukum yang ditetapkan. Justru jika pinjol melakukan ini, debitur berhak menuntut ke ranah hukum dan membuat layanan tersebut bisa ditutup oleh OJK.
Kesimpulan
Tidak sedikit DC pinjol akan melakukan ancaman saat menagih hutang kepada debitur yang galbay. Tujuannya agar si debitur segera melunasi kewajibannya.
BACA JUGA: 5 Risiko Nekat Pinjam di Banyak Aplikasi Pinjol, yang Gaji UMR Mending Jangan Deh
Namun, ancaman-ancaman di atas tidak bisa dilakukan pihak pinjol karena tidak memiliki wewenang dan memang sudah diatur dalam hukum. Meskipun begitu, tetaplah lunasi hutang sesuai kesepakatan di awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: