Korupsi Program PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Korupsi Program PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

KORUPSI- Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK menunjukkan uang tunai ratusan juta yang berhasil diamankan dari kasus korupsi program PTSL.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Berakhir sudah petualangan mantan Kepala Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal berinisial SW. Pria berusia 53 tahun ini diringkus polisi karena terjerat kasus korupsi program PTSL atau  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Aksi korupsi program PTSL tersebut diduga sudah dia lakukan selama menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018. SW yang tercatat sebagai warga Desa Kertayasa RT 05 RW 04 Kecamatan Kramat tersebut sempat menjabat kades dari tahun 2013 hingga 2019.

Dari keterangan polisi, SW melakukan aksi pungutan liar program PTSL di tahun 2018. Hal ini sesuai konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH dan Kasi Humas Ipda Hendri.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menjelaskan modus operandi yang dilakukan mantan kades saat melakukan aksi korupsi program PTSL. Diketahui, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertipikat menjadi dua kategori. 

BACA JUGA:Gegara Kades Meninggal hingga Tersandung Korupsi, 12 Desa di Brebes Bakal Gelar Pilkades Antarwaktu

Dalam program PTSL yang dia pegang, dia mematok untuk bidang tanah yang sudah berakta  atau memiliki bukti segel sebelum tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp400 ribu. Sedangkan bidang tanah yang belum ber akta dipungut Rp800 ribu. 

"Dia sebagai kades telah membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02/Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," ujarnya, Kamis 23 November 2023.

Dalam kasus korupsi program PTSL ini, yang bersangkutan dijerat Pasal 12 huruf e UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta. 

"Kami minta masyarakat lebih waspada dalam mengikuti program nasional PTSL yang pada intinya hanya dikenakan biaya Rp150 ribu untuk biaya pematokan," tegasnya. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Sedikitnya 48 saksi sempat menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Reskrim Polres Tegal. Mereka adalah panitia program PTSL Desa Kertayasa tahun 2018, perangkat desa Kertayasa tahun 2018, BPD, Camat, saksi dari kantor ATR/ BPN, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, hingga saksi ahli pidana. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen Perdes 02/ tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya program PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertipikat PTSL,  dan uang tunai yang berhasil diamankan  petugas senilai Rp107.700.000.

Adapun total punggutan yang sempat dilakukan terdakwa dalam program PTSL  sebanyak Rp832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499. 

"Dari jumlah tersebut yang berhasil diproses hingga terbit sertipikat sebanyak 1481, dan sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertipikat  lantaran berkas tidak lengkap," ungkapnya. 

Sumber: