Bikin Malu Menagih ke Tempat Kerja, Begini Cara Mengusir DC Lapangan Pinjol Sesuai Aturan Mainnya
Hal yang harus dilakukan ketika di tagih DC lapangan pinjol--
RADAR TEGAL - DC lapangan pinjol menjadi tugas yang sangat merepotkan para nasabah. Jadi ada beberapa hal yang harus dilakukan jika DC datang.
Hal ini dapat nasabah lakukan jika DC lapangan pinjol datang ke tempat kerja. Karena terornya dapat membuat Anda tidak tenang dan bisa simak selengkapnya sampai akhir ya.
Kami akan membagikan hal yang dapat nasabah lakukan jika DC lapangan pinjol datang ke tempat kerja. Karena pastinya akan malu jika DC datang dan meneror Anda.
Berikut hal yang harus dilakukan ketika ditagih DC lapangan pinjol di tempat kerja agar Anda santai dan aman. Baca selengkapnya pada artikel radartegal.disway.id dibawah ini.
BACA JUGA: Ketahui 5 Bahaya Pinjaman Pribadi atau Pinpri, Disebut-sebut Lebih Beresiko dari Pinjol?
Apa yang harus dilakukan saat ditagih pinjol di tempat kerja?
1. Memahami Hak Konsumen dan Ketentuan Hukum
Hal pertama yang harus anda pahami terlebih dahulu adalah dengan mengetahui hak-hak tertentu yang harus di hormati oleh debt collector pinjaman online. Dengan begitu, debt collector akan merasa takut untuk melanjutkan proses penagihan.
2. Melakukan Pengaduan Terhadap Praktik Penagihan yang Tidak Etis
Jika sewaktu proses penagihan DC pinjol lapangan ke tempat kerja Anda merasa di rugikan. Anda boleh saja melaporkan hal ini kepada atasan mereka, dengan alasan penerobosan privasi dan proses penagihan yang menyalahi aturan.
Dengan begitu, debt collector pinjaman online akan dikenakan sanksi dan sulit untuk menagih Anda kedua kalinya. Anda juga bisa melaporkan kejadian tersebut kepada OJK dan Bank Indonesia.
BACA JUGA: Jangan Mau Bayar, Begini Cara Atasi DC Pinjol Agresif Biar Kapok dan Tidak Seenaknya
3. Menanyakan Mengapa Menagih sampai Ke Tempat Kerja
Anda juga harus mempertahankan hak dan harga diri Anda dengan menanyakan maksud proses penagihan debt collector pinjol ke tempat kerja. Biasanya mereka akan beralasan Anda lalai dalam melunasi tagihan pinjaman sesuai waktu yang telah di tentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: