Ketahui 5 Bahaya Pinjaman Pribadi atau Pinpri, Disebut-sebut Lebih Beresiko dari Pinjol?

Ketahui 5 Bahaya Pinjaman Pribadi atau Pinpri, Disebut-sebut Lebih Beresiko dari Pinjol?

Ketahui 5 Bahaya Pinjaman Pribadi atau Pinpri, Disebut-sebut Lebih Beresiko dari Pinjol?-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Dalam keseharian, kita sering dihadapkan pada kebutuhan mendesak yang mendorong banyak orang mempertimbangkan pinjaman pribadi. Meskipun terlihat sebagai solusi cepat, bahaya pinjaman pribadi seringkali tersembunyi di balik janji kemudahan.

Penting bagi kita memahami bahwa bahaya pinjaman pribadi tidak hanya sebatas pada tingginya bunga, tetapi juga pada potensi utang yang menumpuk tanpa kendali. Keputusan sembarangan dalam memilih pinjaman dapat merugikan keuangan jangka panjang.

Dalam merencanakan keuangan, mengetahui risiko dan bahaya pinjaman pribadi menjadi langkah bijak. Tanpa pemahaman yang cukup, kita rentan terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang bahaya pinjaman pribadi, memberikan pandangan yang jelas dan saran praktis untuk menghindari jebakan keuangan yang mungkin timbul. Dengan informasi yang tepat, kita dapat membuat keputusan finansial yang cerdas dan terhindar dari risiko yang tidak perlu.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

Bahaya Pinpri

Pinjaman pribadi atau pinpri merupakan salah satu alternatif pinjaman yang dapat diakses oleh masyarakat. Pinpri biasanya ditawarkan oleh orang atau kelompok melalui media sosial, aplikasi percakapan, atau pertemuan langsung.

Pinpri menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan dana, serta persyaratan yang relatif mudah.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinpri juga memiliki sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai. Bahaya pinpri bahkan dinilai lebih tinggi daripada pinjaman online (pinjol).

Berikut adalah 5 bahaya pinjaman pribadi yang perlu diwaspadai:

BACA JUGA: Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol

1. Tidak berizin dan tidak diawasi OJK

Pinpri tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini membuat pinpri tidak memiliki aturan atau regulasi yang jelas.

Akibatnya, pinpri dapat melakukan praktik-praktik yang merugikan peminjam, seperti menetapkan bunga yang tinggi, mengenakan biaya yang tidak wajar, atau bahkan melakukan penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: