Jangan Galbay! Begini Cara Meminta Keringanan Pembayaran Hutang Pinjol tanpa Bunga Tambahan

Jangan Galbay! Begini Cara Meminta Keringanan Pembayaran Hutang Pinjol tanpa Bunga Tambahan

meminta keringanan pembayaran hutang pinjol tanpa bunga tambahan--

RADAR TEGAL- Seiring dengan maraknya pinjaman online, banyak nasabah yang tidak mampu membayar hutang pinjol. Namun kini Anda bisa meminta keringanan pembayaran hutang pinjol tanpa bunga tambahan.

Meminta keringanan pembayaran hutang pinjol tanpa bunga tambahan merupakan solusi terbaik bagi nasabah yang tidak mampu membayar hutang pinjolnya. Simak sampai akhir untuk memahaminya.

Pastinya telat membayar hutang pinjol menjadikan Anda menerima denda bunga setiap harinya. Untuk menghindari itu, Anda bisa meminta keringanan pembayaran hutang pinjol tanpa bunga tambahan.

Lalu bagaimana cara untuk meminta keringanan pembayaran hutang pinjol tanpa bunga tambahan? Nah berikut ulasan lengkapnya.

BACA JUGA: Waspada! 2 Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol Ini Ternyata Penipuan, Kebanyakan Korbannya Nasabah Galbay

Cara meminta keringanan pembayaran hutang pinjol tanpa bunga tambahan

Sebelum mengajukan keringanan hutang pinjol, terdapat ketentuan untuk meminta keringanan pembayaran hutang.

  • Keringanan kredit diberikan kepada debitur informal, berpenghasilan harian, serta mengalami kesulitan pembayaran cicilan.
  • Pembiayaan perusahaan akan memberikan keringanan setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur.
  • Anda yang dapat keringanan kredit, segera kontak saluran perusahaan pembiayaan Anda.

BACA JUGA: Tips Menghindari DC Lapangan Pinjol yang Meneror via Whatsapp, Taktik Efektif Lindungi Privasi Anda

Lalu bagaimana cara meminta keringanan pembayaran hutang pinjol tanpa bunga tambahan? Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Memberikan surat pengajuan permohonan keringanan atau restrukturisasi pinjol ke perusahaan pinjol yang Anda gunakan.

2. Pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah. Selanjutnya, nasabah yang telah mengajukan surat keringanan kepada perusahaan pinjol terkait, nantinya pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah.

Jika nasabah masih dalam kondisi layak bayar, maka surat keringanan tidak akan diterima. Namun jika kondisi yang disebutkan memang benar terjadi, berkemungkinan nasabah akan diterima.

BACA JUGA: Tips Menghindari DC Lapangan Pinjol yang Meneror via Whatsapp, Taktik Efektif Lindungi Privasi Anda

3. Jangan terlalu banyak melakukan pinjol. Hal tersebut karena nasabah yang terlalu banyak melakukan pinjol biasanya namanya akan tercatat di SLIK OJK.

Apalagi sering telat bayar tanpa mengkonfirmasi DC atau perusahaan pinjol. Alhasil pengajuan tidak akan diterima.

Sumber: