Jelang Kampanye Terbuka, Ini Tempat di Brebes yang Dilarang Buat Kampanye

Jelang Kampanye Terbuka, Ini Tempat di Brebes yang Dilarang Buat Kampanye

KPU Brebes gelar rakor terkait tempat atau lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Jelang kampanye terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal dan lokasi kampanye terbuka metode rapat umum di Dedy Jaya Hotel, Jum'at 19 Januari 2024. Ini tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kampanye.

Dalam rapat kordinasi itu, sejumlah tempat diperbolehkan untuk kampanye terbuka. Di antaranya, lapangan, stadion dan Gelanggang Olahraga (Gor) atau tempat terbuka lainnya di Kabupaten Brebes resmi menjadi lokasi kampanye terbuka. Sementara alun-alun tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah didampingi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Aniq Kanafillah Aziz menjelaskan, sesuai tahapan kampanye terbuka mulai berlangsung pada 20 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang. Selain itu, pengesahan tiga lokasi yang menjadi tempat kampanye terbuka menjadi hasil kesepakatan bersama.

Sebab, sesuai ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 78/ 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Pemilu 2024 harus dijabarkan.

BACA JUGA: Kampanye Terbuka Capres Diperbolehkan Saat Libur Isra dan Miraj serta Imlek, Tetapi dengan Catatan Ini

"Hasilnya, dari empat lokasi yang diusulkan. Hanya Alun-alun Brebes, yang disepakati terlarang atau tidak boleh digunakan untuk kampanye terbuka rapat umum," ujarnya.

Dan dari kesepakatan partai politik, Alun-alun Brebes dilarang sebagai lokasi kampanye terbuka dengan berbagai pertimbangan. Ini mengantisipasi potensi penyalahgunaan pendopo dan masjid untuk transit kampanye. Semua parpol sepakat, alun-alun dilarang sebagai tempat kampanye terbuka.

"Bagi parpol yang nekat menggelar kampanye terbuka di lokasi terlarang, terancam sanksi pembubaran kegiatan. Teknisnya, memberikan teguran keras pada pengurus parpol, berkoordinasi dengan bawaslu dan Polres terkait izin kampanye (STTP)," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC sekaligus Ketua Fraksi Partai Kesatuan Bangsa Kabupaten Brebes Musyafa menambahkan, pihaknya mengapresiasi hasil musyawarah KPU dengan semua parpol terkait penetapan tiga lokasi kampanye terbuka.

BACA JUGA: Pj Bupati Tegal Sentil Pelanggar Aturan Kampanye di Kabupaten Tegal dan Minta Bawaslu Lakukan Ini

Sebab, Alun-alun memang masih dalam proses revitalisasi dan dekat dengan fasum seperti pendopo dan masjid agung. Terlebih, lokasinya berpotensi memicu kemacetan jalur Pantura utama.

"Selain menghargai alun-alun masih dalam proses revitalisasi, kami juga sepakat mendukung TNI-Polri terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, masih banyak cara yang santun untuk meraih simpati masyarakat dalam gelaran kampanye," pungkasnya.(*)

Sumber: