Apakah Pinjol Tidak Usah Dibayar? Ini Penjelasan Selengkapnya, Ingat Pakai Pinjaman Online Legal
Apakah Pinjol Tidak Usah Dibayar?--pinterest
RADAR TEGAL - Pinjaman online yang ilegal bukan karena fasilitas bunga tinggi dan penagihan pada nsabah secara kasar bahkan mengintimidasi, melainkan karena pihak pinjaman online ilegal belum mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, apakah pinjol tidak usah dibayar? karena kita menggunakan pinjol ilegal?, Mari simak detailnya dalam artikel radartegal.disway.id kali ini.
Banyak yang bertanya apakah pinjol tidak usah dibayar?. Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh nasabah galbay, nasabah yang tidak membayar pinjaman tepat waktu.
Jika kamu penasaran dengan pinjol tidak usah dibayar? Langsung simak sampai akhir yaa.
BACA JUGA: Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Cek Faktanya
Penjelasan apakah pinjol tidak usah dibayar?
Memang banyak alasan nasabah tidak perlu membayar pinjamannya kembali, nasabah sudah mewanti-wanti jika mereka terjerat pinjol ilegal.
Tindakan yang benar yang bisa kamu lakukann jika terjerat utang pinjol, cukup laporkan kepada pihak yang berwajib seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak polisi.
1. Pinjaman online dikatakan ilegal buka karena bunga yang sangat tinggi dan pengancaman yang dilakukan oleg debt collector pinjol, seperti yang dijelaskan di atas. Karena mereka tidak mendaftar di ojk dan membuat syarat ketentuan yang tidak jelas.
2. Karena pinjaman online tersebut ilegal, perjanjian yang kamu lakukan dengan pihak pinjol saat mengajukan pinjamannya. Perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan.
BACA JUGA: Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Simak Penjelasannya Berikut Ini
3. Akibatnya, perjanjian dengan pinjaman online ilegal dapat dibatalkan. Artinya, keadaan kamu bisa kembali seperti semula di mana perjanjian pinjam meminjam dibuat.
Agar di lain waktu kamu tidak mengalami hal serupa, terjebak lingkaran pinjaman online ilegal. Gunakan pinjaman online legal yang berizin dari OJK yang dapat kamu akses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman OJK kamu dapat mengetahui daftar pinjol legal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
BACA JUGA: 5 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Kenali Juga Resikonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: