Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Calon Nasabah Ketahui Agar Terjerat Hutang

Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Calon Nasabah Ketahui Agar Terjerat Hutang

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal--

RADAR TEGAL - Bagi yang sudah terjerat ke pinjol, terkadang lupa membedakan mana yang legal dan ilegal. Oleh karena itu kami akan berikan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Karena jika Anda tidak bisa membedakan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, bisa tertipu dan jadi kaum galbay. Karena yang ilegal tidak sangat menguntungkan bahkan Anda bisa saja tertipu.

Jadi, jika Anda penasaran dengan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal bisa simak artikel radartegal.disway.id ini sampai akhir ya. Karena pinjaman yang tidak terdaftar di OJK harus Anda hindari.

Langsung saja, berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang wajib Anda ketahui dibawah ini.

BACA JUGA: 4 Keunggulan Ambil Pinjol untuk Modal UMKM, Limit Tinggi Bisa Cair Cepat

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Penawaran produk

  • Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
  • Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.

Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam

  • Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
  • Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

Beban Bunga

  • Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
  • Pinjol Ilegal: Bunga dan denda tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.

Identitas Pinjol

  • Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

Perlindungan konsumen

  • Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
  • Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan pengaduan.

BACA JUGA: Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya

Akses Gawai Peminjam

  • Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
  • Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.

Penagihan

  • Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.
  • Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.

Sumber: