Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Calon Nasabah Ketahui Agar Terjerat Hutang
Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal--
RADAR TEGAL - Bagi yang sudah terjerat ke pinjol, terkadang lupa membedakan mana yang legal dan ilegal. Oleh karena itu kami akan berikan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.
Karena jika Anda tidak bisa membedakan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, bisa tertipu dan jadi kaum galbay. Karena yang ilegal tidak sangat menguntungkan bahkan Anda bisa saja tertipu.
Jadi, jika Anda penasaran dengan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal bisa simak artikel radartegal.disway.id ini sampai akhir ya. Karena pinjaman yang tidak terdaftar di OJK harus Anda hindari.
Langsung saja, berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang wajib Anda ketahui dibawah ini.
BACA JUGA: 4 Keunggulan Ambil Pinjol untuk Modal UMKM, Limit Tinggi Bisa Cair Cepat
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Penawaran produk
- Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
- Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.
Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam
- Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
- Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
Beban Bunga
- Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
- Pinjol Ilegal: Bunga dan denda tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.
Identitas Pinjol
- Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
Perlindungan konsumen
- Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
- Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan pengaduan.
BACA JUGA: Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya
Akses Gawai Peminjam
- Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
- Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
Penagihan
- Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.
- Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: