Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Calon Nasabah Ketahui Agar Terjerat Hutang

Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Calon Nasabah Ketahui Agar Terjerat Hutang

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal--

Risiko Jika Gagal Bayar

  • Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
  • Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.

Dengan memahami perbedaan ini, peminjam dapat menghindari risiko yang terkait dengan pinjol ilegal dan memastikan pengalaman pinjam meminjam yang lebih aman dan transparan.

BACA JUGA: 6 Trik Ambil Pinjol Legal atau Ilegal Tanpa Galbay dan Diteror Debt Collector

Demikian ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat.(*)

Sumber: