Begini 5 Praktik Pinjol Ilegal yang Sudah Merugikan Ratusan Orang, Harus Ekstra Teliti Lagi

Begini 5 Praktik Pinjol Ilegal yang Sudah Merugikan Ratusan Orang, Harus Ekstra Teliti Lagi

5 praktik pinjol ilegal yang sudah merugikan ratusan orang-freepik-

RADAR TEGAL – Kenali 5 praktik pinjol ilegal yang sudah merugikan ratusan orang di Indonesia. Layanan pinjaman online ilegal ini memang memiliki modus tertentu dalam menipu orang-orang.

Praktik pinjol ilegal yang sudah merugikan banyak orang ini perlu segera dilaporkan. Apalagi jika sampai sudah menekan mental, maupun merugikan reputasi dalam jangka panjang.

Selain itu, praktik pinjol ilegal yang sudah merugikan ini juga bisa berujung sampai ke ranah hukum. Hal ini dikarenakan adanya penyalahgunaan data yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Berikut 5 praktik pinjol ilegal yang sudah merugikan ratusan orang. Pastikan Anda menyimak ulasan ini sampai akhir.

5 praktik pinjol ilegal yang sudah merugikan

Pinjaman online ilegal memiliki praktik bisnis maupun penagihan hutang yang tidak beretika. Bahkan, seringkali melanggar aturan hukum yang berlaku dan diluar dari kebijakan OJK. 

BACA JUGA : 4 Penyebab Nasabah Galbay Makin Cepat Didatangi DC Pinjol ke Rumah

Adapun beberapa hal yang sering dilakukan pinjol ilegal yang memicu kerugian bagi peminjamnya.

1. Suku bunga tidak wajar

OJK sudah menetapkan aturan terbaru soal suku bunga yang diberlakukan mulai 2024, yaitu kini sudah menurun jadi 0,3 persen perhari untuk pendanaan konsumtif. 

Namun, pinjol ilegal sering menetapkan suku bunga yang tinggi melebihi aturan OJK, bahkan tergolong tidak wajar. Belum lagi ada biaya tambahan lainnya yang ditetapkan pinjol ilegal, sehingga makin memberatkan hutang yang harus dibayar debitur.

2. Mengancam

Praktik pinjol ilegal yang merugikan berikutnya yaitu selalu menggunakan ancaman atau paksaan, dengan cara-cara tidak etis. Terutama dalam menagih hutang debiturnya yang terbilang tidak beretika.

Entah itu dengan mengintimidasi, mengancam dengan hukuman palsu, maupun tindakan lain yang melanggar norma hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: