524 Unit Knalpot Brong Hasil Penindakan dalam Sepekan di Tegal Dipotong Pakai Gerinda
PEMUSNAHAN- Walikota Tegal bersama Kapolres Tegal Kota melakukan pemusnahan Knalpot brong hasil penindakan dalam sepekan, Kamis 11 Januari 2024--
RADAR TEGAL - Ratusan unit knalpot brong hasil penindakan jajaran Polres Tegal Kota dalam sepekan terakhir dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres, Kamis 11 Januari 2024 siang.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan jajaran Forkopimda setempat. Kegiatan juga menghadirkan perwakilan dari sekolah untuk menyaksikannya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas dalam penyampaiannya mengatakan knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan pada 4-10 Januari 2024 lalu. Adapun jumlahnya, sebanyak 524 unit yang disita dari sepeda motor yang menggunakannya.
"Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda, memusnahkan knalpot brong hasil penindakan. Sebanyak 524 pengguna knalpot tidak standar ini yang sudah kita tindak sejak tanggal 4 sampai 10 Januari 2024,"katanya.
BACA JUGA: Nekat Langgar Larangan Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Denda Rp250 Ribu
Menurut Kapolres dari jumlah tersebut, 324 knalpot yang sudah dilepas dan diganti dengan yang standar. Sementara 200 unit masih terpasang pada kendaraan.
Kapolres mengungkapkan ada beberapa alasan penindakan knalpot brong tersebut. Antara lain, para pengguna sudah melanggar aturan dan melanggar aspek sosiologis.
"Jadi selain melanggar aturan pengguna knalpot brong juga melanggar aspek sosiologis. Kita harus ingat, setiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas,"ujarnya.
Bahkan, kata Kapolres, knalpot brong juga memberikan dampak lingkungan yang kurang baik. Serta dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial.
BACA JUGA: Nekat Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Denda Rp250 Ribu dan Sebulan di Penjara
Walikota Dedy Yon Supriyono sangat mengapresiasi langkah dari jajaran Polres Tegal Kota yang telah memusnahkan knalpot brong hasil penindakan tersebut. Itu, dalam rangka menciptakan wilayah Kota Tegal Zero Knalpot Brong.
"Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada para pecinta Otomotif, agar selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar,"tandasnya.
Walikota menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Tegal Kota. Itu, demi terciptanya kondusifitas wilayah secara umum dan lebih khusus di Kota Tegal.
Demikian informasi terkait kegiatan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan jajaran Polres Tegal Kota. Sebagian knalpot sudah diganti pemiliknya, sebagian lainnya masih terpasang di kendaraan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: