Berdiri di Tanah Milik PT KAI, Balai Desa Kajen di Kabupaten Tegal Terancam Hal Ini

Berdiri di Tanah Milik PT KAI, Balai Desa Kajen di Kabupaten Tegal Terancam Hal Ini

WAWANCARA - Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Tegal Muhammad Nuh saat diwawancara wartawan, Rabu 10 Januari 2023 terkait tanah milik PT KAI.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Sebenarnya, Dishub akan menempatkan tenaga harian lepas (THL) di perlintasan sebidang itu. Namun, tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.

BACA JUGA: Bersengketa Tanah, DPD RI Dudukkan Warga Kota Tegal Bersama PT KAI

"Regulasinya memang kita tidak boleh mengangkat THL lagi. Jadi kita tidak bisa menempatkan tenaga di situ," ujarnya.

Dia menyarankan, sebaiknya Pemerintah Desa Balapulang Kulon bisa menempatkan seseorang untuk menjadi penjaga PJL.

"Honornya nanti bisa diambilkan dari Dana Desa," imbuhnya.

Demikian informasi terkait status tanah milik PT KAI yang sebagian ditempati balai desa. Semoga hal ini tidak menimbulkan masalah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: