Bersengketa Tanah, DPD RI Dudukkan Warga Kota Tegal Bersama PT KAI
Kasus sengketa tanah di Jalan Kol. Sudiarto Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal antara warga dan PT KAI hingga saat ini masih bergulir di pengadilan.
Untuk mencari solusi terbaik, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung Adipura, Kamis (17/6) siang.
Ketua Badan Akuntan Publik (BAP) DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan, pihaknya sengaja menggelar kegiatan itu setelah sebelumnya menerima aduan masyarakat. Hal itu, terkait pembongkaran rumah di Jalan Kol. Sudiarto yang dilakukan oleh PT KAI.
"Karenanya, kami berusaha mendudukkan semua pihak terkait untuk menyamakan persepsi dan harapannya, ada solusi yang terbaik," katanya.
Menurut Bambang, walaupun bukan final, tetapi diharapkan nantinya ada proses lanjutan. Sehingga semuanya terselesaikan dengan baik.
"Saat ini memang itu dalam proses pengadilan. Tetapi kita berharap ada penyelesaian yang terbaik," ujarnya.
Menurut Bambang, dalam rekomendasi kegiatan itu, pihaknya berharap agar persoalan itu, bisa diselesaikan secara baik. Semua pihak, bisa duduk bersama mencari solusinya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, memang ada kunjungan dari DPD RI. Hal itu, terkait aduan dari masyarakat mengenai sengketa tanah di Jalan Kol. Sudiarto.
"Tujuan kegiatan ini untuk memediasi semua pihak agar terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Kepala PT KAI Daop IV Wisnu Pramudyo mengatakan, memang sengketa itu masih dalam proses pengadilan. Karenanya, pihaknya akan menghormati semua proses yang ada.
"Kita sudah ada undang-undang yang berlaku dan aturan dari pusat. Maka akan kita ikuti, untuk saat ini kasusnya sedang berjalan di pengadilan, kita tetap hormati," tandasnya.
Kuasa hukum warga, Yulia Anggraeni dalam pertemuan pada siang itu berharap pendapat semua pihak didengarkan. Namun, saat ini belum ada keputusan.
"Sebelumnya, kami dari warga melaporkan kepada DPD RI adanya sengketa tanah dengan PT KAI sehingga rapat ini digelar. Rabu (16/6) kemarin kita juga menggelar secara virtual," ujarnya.
Intinya, kata Yulia, warga ingin bangunan yang dibolehkan PT KAI dibangun kembali. Selain itu, juga ada ganti ongkos bongkar tempat tinggal yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: