Bahaya Motor Listrik Digunakan Anak Sekolah, Dampak Serius dan Pelanggaran Hukumnya
Bahaya motor listrik untuk anak-anak--
Anak sekolah yang melanggar UU LLAJ dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.
2. Penyitaan Kendaraan
Pihak kepolisian berwenang untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk melanggar UU LLAJ.
3. Pidana Penjara
Pelanggaran berat yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dihukum dengan pidana penjara.
Kesimpulan
Bahaya motor listrik yang penggunaanya terhadap anak sekolah membawa sejumlah hal negatif yang dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka. Selain risiko kecelakaan, masalah terkait baterai juga perlu diperhatikan.
Penting bagi orang tua dan masyarakat umum untuk menyadari bahaya motor listrik ini dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari risiko yang tidak perlu.
BACA JUGA: Langgar Lalu Lintas di Tegal, Siap-siap Difoto Petugas untuk Kirim Surat Tilang
Demikian bahaya motor listrik , mematuhi aturan lalu lintas menjadi suatu keharusan agar tidak melanggar hukum yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: