7 Cara Pinjol Legal Mengelola Data Nasabahnya, Segera Laporkan Jika Ada Pelanggaran Privasi

7 Cara Pinjol Legal Mengelola Data Nasabahnya, Segera Laporkan Jika Ada Pelanggaran Privasi

7 cara pinjol legal mengelola data nasabahnya-freepik-

RADAR TEGAL – Artikel ini akan membahas 7 cara pinjol legal dalam mengelola data nasabahnya. Para debitur atau peminjam harus tahu bagaimana cara mereka mengelola data-data Anda.

Cara pinjol legal mengelola data nasabahnya tidak sembarangan. Ada sejumlah aturan yang harus diikuti dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Maka dari itu, nasabah berhak melaporkan jika sampai ada pelanggaran privasi atau kebocoran data.

Selain itu, cara pinjol legal mengelola data nasabahnya ini tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan data oleh oknum nakal. Sebab, data pribadi nasabah menjadi prioritas yang paling utama untuk dilindungi dan butuh sistem keamanan ketat untuk menjaganya.

Berikut 7 cara pinjol legal mengelola data nasabahnya. Pastikan Anda menyimak semua poin ini dengan baik, agar bisa segera melaporkan kepada otoritas berwajib jika ada pelanggaran.

7 cara pinjol legal mengelola data nasabahnya

Tiap pegawai atau penyedia layanan pinjol terverifikasi OJK sudah harusnya mematuhi aturan tentang perlindungan data nasabah, demi menghindari risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.

BACA JUGA : 3 Kebiasaan yang Buat Nasabah Pinjol Gali Lubang Tutup Lubang dan Sulit Lunasi Hutang

1. Mengumpulkan informasi yang diperlukan

Pinjol hanya akan meminta informasi nasabahnya yang memang diperlukan. Mulai dari data diri, informasi keunagan, dan lainnya yang berhubungan dengan penilaian kredit.

2. Kebijakan privasi

Tiap layanan pinjol legal juga harus memiliki kebijakan privasi yang jelas dan mudah diakses nasabahnya. Kebijakan ini berisikan informasi yang dikumpulkan, cara penggunaan informasi, dan apakah informasi itu akan dibagikan ke pihak ketiga.

3. Izin nasabah

Cara pinjol legal mengelola data nasabahnya berdasarkan izin dari orang yang bersangkutan. Terutama saat mengumpulkan data pribadi.  Izin ini juga harus mencakup tujuan penggunaan data, serta apakah akan dibagikan ke pihak ketiga.

BACA JUGA : Cara Lunasi Pinjol Tanpa Perlu Bayar Denda dan Bunga Tinggi, Skor Kredit Pasti Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: