Kabar Baik, Nasabah Galbay Ternyata Bisa Dapat Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari 3 Lembaga, Ini Syaratnya

Kabar Baik, Nasabah Galbay Ternyata Bisa Dapat Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari 3 Lembaga, Ini Syaratnya

Kabar Baik buat Nasabah, Ternyata Bisa Dapat Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari 3 Lembaga Ini, Gini Syaratnya-ekonomi-radar tegal

BACA JUGA: Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol

BACA JUGA: 7 Cara Bersihkan Hutang Pinjol dalam Waktu Cepat, Kiat Sukses Bikin Dompet Bebas dari Beban

Syarat-syarat pengajuan bantuan melunasi utang pinjol

Syarat-syarat untuk mengajukan bantuan melunasi utang pinjol bervariasi tergantung pada jenis bantuan yang diberikan. Namun, secara umum, syarat-syarat tersebut di antaranya:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP/SIM/Paspor
  • Memiliki bukti utang pinjol
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
  • Bersedia mengikuti program bantuan

Cara mendapatkan bantuan pelunasan

Cara untuk mendapatkan bantuan melunasi utang pinjol juga bervariasi tergantung pada jenis bantuan yang diberikan. Namun, secara umum, cara-cara tersebut di antaranya:

  • Datang langsung ke lembaga pemberi bantuan
  • Menghubungi call center lembaga pemberi bantuan
  • Mengisi formulir permohonan bantuan secara online

BACA JUGA: Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman

BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

3 lembaga pemberi bantuan pelunasan utang

Ada banyak lembaga yang memberikan bantuan melunasi utang pinjol. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK memiliki program bernama Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen jasa keuangan, termasuk konsumen pinjol. Dalam program ini, OJK memberikan bantuan kepada masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal.

2. Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki program bernama Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Dalam program ini, masyarakat yang terjerat utang pinjol bisa mendapatkan bantuan BST untuk melunasi utang mereka.

3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Sumber: