Nasabah Galbay Juga Berhak dapat Hukum, Ini 5 Jenis DC Pinjol Lapangan yang Wajib Anda Laporkan ke OJK

Nasabah Galbay Juga Berhak dapat Hukum, Ini 5 Jenis DC Pinjol Lapangan yang Wajib Anda Laporkan ke OJK

DC pinjol lapangan--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - DC pinjol lapangan hingga kini masih menjadi momok mengerikan bagi sebagian besar nasabah. Terlebih mereka yang menagih dengan cara tidak etis seperti mengancam dan mengintimidasi.

DC pinjol lapangan sendiri akan ditugaskan menagih nasabah yang sudah melalui masa penagihan daring. Umumnya perusahaan penyedia pinjaman online, terpaksa harus menurunkan debt collector karena nasabah dinilai tidak kooperatif.

Sayangnya proses penagihan yang dilakukan DC pinjol lapangan sebagian besar menggunakan cara yang kasar contohnya seperti mengancam. Padahal dalam proses penagihan, ada etika yang harus di taati oleh debt collector pinjaman online.

Lantas, apakah DC pinjol lapangan yang menagih dengan cara kasar ini boleh di adukan ke pihak berwajib? Jawabannya adalah boleh, Anda boleh melaporkan tindakan penagihan kasar debt collector pinjol ke pihak berwajib seperti OJK. 

BACA JUGA: 5 Penyebab Pengajuan Pinjol Ditolak Padahal Belum Pernah Pinjam dan Skor Kredit Bersih

Namun sebelum itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis apa sajakah debt collector pinjaman online yang boleh di laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Berikut penjelasan 5 jenis debt collector pinjol lapangan yang boleh Anda adukan ke OJK.

Jenis-jenis DC pinjol lapangan yang wajib Anda laporkan ke OJK

1. Debt Collector Pinjol yang Melakukan Intimidasi 

Debt collector pinjaman online yang melakukan tindak intimidasi selama proses penagihan dapat Anda laporkan ke OJK. Beberapa contoh dari tindak intimidasi yang dilakukan DC antara lain seperti:

  • Melakukan ancaman, baik secara verbal maupun fisik.
  • Mengganggu ketenangan dan kenyamanan nasabah.
  • Mencemarkan nama baik nasabah.

2. Debt Collector Pinjol yang Melakukan Kekerasan

Debt collector pinjaman online yang melakukan kekerasan seperti:

  • Memukul, menendang, atau melukai nasabah.
  • Mengambil barang milik nasabah secara paksa.
  • Mencaci maki atau menghina nasabah.

Dapat Anda laporkan ke OJK dengan alasan tindak penagihan dengan ancaman kekerasan.

BACA JUGA: DC Pinjol Lapangan Tidak Akan Berani Menagih Kriteria Nasabah Seperti Ini, Apakah Anda Salah Satunya?

3. Debt Collector yang Menyebarkan Data Pribadi Nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: