5 Daftar Pinjol Tidak Menagih ke Rumah, Dijamin Aman dari DC Lapangan yang Toxic

5 Daftar Pinjol Tidak Menagih ke Rumah, Dijamin Aman dari DC Lapangan yang Toxic

Dengan mengetahui daftar pinjol tidak menagih ke rumah ini, kamu dapat menjaga diri dari perlakuan penagihan yang agresif dan tidak nyaman dari DC lapangan. --

3. OVO Finance

OVO Finance, bagian dari perusahaan fintech OVO, menawarkan pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000 dengan tenor 1 bulan hingga 12 bulan. Layaknya Akulaku dan Kredit Pintar, OVO Finance juga menerapkan sistem penagihan yang ramah dan tidak agresif.

Tidak ada penagihan yang dilakukan ke rumah nasabah; komunikasi dilakukan melalui call center atau email. Keamanan informasi pribadi dan kenyamanan nasabah tetap menjadi fokus utama dalam proses penagihan.

4. Ceria

Daftar pinjol tidak menagih ke rumah yang keempat adalah Ceria, pinjol dengan penawaran pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000 dan tenor 1 bulan hingga 12 bulan, juga menonjolkan sistem penagihan yang ramah dan tidak agresif. 

BACA JUGA:Nasabah Galbay Berhak Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah Jika Tidak Membawa 5 Dokumen Ini

Nasabah yang memiliki keterlambatan pembayaran akan dihubungi melalui call center atau email, tanpa adanya intimidasi penagihan ke rumah.

5. Kredit Gojek

Kredit Gojek, yang merupakan bagian dari perusahaan transportasi online Gojek, menawarkan pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000 dengan tenor 1 bulan hingga 12 bulan. Sistem penagihan yang diterapkan Kredit Gojek juga cenderung ramah dan tidak agresif.

Seperti pinjol lainnya, penagihan dilakukan melalui call center atau email, menghindarkan nasabah dari pengalaman penagihan yang mencolok ke rumah. Kredit Gojek memberikan prioritas pada pelayanan yang nyaman dan aman bagi para nasabahnya.

Daftar lainnya 

Selain kelima pinjol di atas, masih ada beberapa pinjol tidak menagih ke rumah lainnya yang juga tidak melakukan penagihan ke rumah nasabah. Kamu dapat menemukan informasi lengkap mengenai pinjol legal yang aman melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:DC Pinjol Lapangan Tega Menagih Utang Nasabah Hingga Ke Tempat Kerja, Apa yang Harus Di lakukan?

Di sana, tersedia daftar pinjol legal beserta nomor izin, nama perusahaan, dan alamat kantor yang dapat memberikanmu gambaran lebih jelas.

Kesimpulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: