Bukan Sampai Maret, Ternyata Jabatan Walikota Tegal Maksimal Berakhir di Tanggal Ini

Bukan Sampai Maret, Ternyata Jabatan Walikota Tegal Maksimal Berakhir di Tanggal Ini

Ketua DPRD Kota Tegal menyampaikan kejelasan akhir masa jabatan Walikota Tegal--

RADAR TEGAL - Kejelasan terkait masa jabatan Walikota Tegal pasca Putusan MK tertawab sudah. Itu, menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Ketua DPRD Kota Tegal.

Dalam surat tersebut, akhir masa jabatan Walikota Tegal ternyata bukan sampai Maret 2024 mendatang. Itu, seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kusnendro.

Kejelasan akhir masa jabatan Walikota Tegal, seperti tertuang dalam surat Kemendagri 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 tntang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Di sana disampaikan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebelumnya, pada Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

BACA JUGA: Soal Masa Jabatan Walikota Tegal, DPRD Tunggu Keputusan Mendagri

Kini berubah menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Menurut Kusnendro, jika mengacu surat tersebut dan melihat jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan 14 Februari 2024, satu bulan sebelumnya adalah 14 Januari 2024. Saat itu jabatan walikota dan wakil walikota sudah dianggap lima tahun. 

“Karena itu jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir maksimal 14 Januari 2024,” kata Kusnendro, Selasa 2 Januari 2024.

Kusnendro mengatakan jika Kemendagri belum menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota sampai 14 Februari 2024, maka seyogyanya melalui Gubernur Jawa Tengah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Walikota. Itu, dapat diambil dari lingkungan Pemerintah Kota Tegal. 

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan Walikota Tegal, OPD Diminta Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Demikian informasi terkait akhir masa jabatan Walikota Tegal. Berdasarkan surat dari Kemendagri maka akan berakhir 14 Januari 2024 mendatang. (*)

Sumber: