Tahun 2024, Perusahaan di Brebes Diminta Terapkan UMK yang Ditetapkan Pemerintah

Tahun 2024, Perusahaan di Brebes Diminta Terapkan UMK yang Ditetapkan Pemerintah

Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes meminta seluruh perusahaan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Di mana, UMK Brebes tahun ini mencapai Rp2.103.100.

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Brebes untuk 2024 ini telah ditetapkan naik 4,17 persen dari UMK tahun lalu. Yakni, dari Rp2.018.300 menjadi Rp2.103.100. 

Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan formula PP Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk UMK Brebes 2024, kenaikannya Rp84 ribu atau 4,173 persen, yaitu dari Rp2.018.300 menjadi Rp2.103.100.

"Kami berharap, seluruh perusahaan di Brebes sudah menerapkan UMK yang telah ditetapkan pemerintah ini," ujarnya.

BACA JUGA:UMK Kota Tegal 2024 Disosialisasikan kepada Perusahaan, Ini Ketentuannya

Bahkan, dalam hal ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UMK 2024. "Kami bakal membuat surat edaran terkait penerapan UMK Brebes ini," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan perhitungannya UMK itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun lalu sebesar 5,6 persen. Namun untuk kenaikan UMK tahun 2022 itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun lalu naiknya 4,173 persen. (*)

Sumber: