UMK Kota Tegal 2024 Disosialisasikan kepada Perusahaan, Ini Ketentuannya

UMK Kota Tegal 2024 Disosialisasikan kepada Perusahaan, Ini Ketentuannya

Sosialisasi UMK Kota Tegal 2024--

RADAR TEGAL - Usai ditetapkan, UMK Kota Tegal 2024 kini mulai disosialisasikan. Sosialisasi dilakukan terhadap puluhan perwakilan perusahaan pada Kamis 7 Desember 2023.

Adapun besaran UMK Kota Tegal 2024 sebesar Rp2.231.628. Hal itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 

Besaran UMK Kota Tegal 2024 tersebut mengalami kenaikan dari tahun ini. Angka yang ditetapkan sesuai dengan formula dari Dewan Pengupahan dengan memperhatikan berbagai faktor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Heru Setyawan mengatakan penetapan UMK Kota Tegal 2024 mendasari Peraturan Pemerintah 61/ 2023 tentang Pengupahan. Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

BACA JUGA:Sah! UMK Tahun 2024 Jawa Tengah Diumumkan, Tertinggi Ada di Kota Ini

"Dalam penetapan UMK kita mendasarkan pada aturan tersebut. Di dalamnya mengatur penetapan UMK dengan memperhatikan beberapa faktor,"katanya.

Menurut Heru, pertimbangan dalam penetapan UMK tersebut antara lain nilai inflasi, yang saat ini di tingkat provinsi sebesar 2,49 persen. Kemudian, pertumbuhan ekonomi yang saat ini mencapai 5,16 persen dan nilai alfa yang disepakati sebesar 0,3 persen.

"Selain itu, juga tingkat pengangguran terbuka. Dalam 3 tahun terakhir terus mengalami penurunan dari 8,25 menjadi 6,05 persen,"katanya.

Heru mengungkapkan, setelah penghitungan dengan memperhatikan faktor itu, maka disepakati UMK Kota Tegal 2024 sebesar Rp2.231.628. Naik, Rp86.616 dari UMK tahun ini yang hanya sebesar Rp2.145.012.

BACA JUGA:Buruh Kota Bekasi Demo, Tuntut UMK 2024 Naik 15 Sampai 16 Persen sesuai KHL

Hal yang perlu diingat, kata Heru, terkait struktur dan skala upah. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

"Untuk pekerja satu tahun lebih harus diberi upah sesuai struktur skala upah. Kemudian, pekerja yang sudah 3 sampai 4 tahun tidak lagi digaji berdasarkan UMK,"tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: