Alhamdulillah, 1000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tegal dan 1.417 Marbot Masjid Dapat Jaminan Sosial

Alhamdulillah, 1000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tegal dan 1.417 Marbot Masjid Dapat Jaminan Sosial

PENYERAHAN - Bupati Tegal Umi Azizah menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Tegal dan marbot masjid, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 28 Desember 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sebanyak 1000 pekerja rentan di Kabupaten Tegal dan 1.417 marbot masjid dapat jaminan sosial. Mereka mendapat bantuan dari Pemkab Tegal untuk jaminan tersebut.

Bupati Tegal Umi Azizah saat menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penerima manfaat, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 28 Desember 2023 mengungkap jika ada 1000 pekerja rentan di Kabupaten Tegal dan 1.417 marbot masjid yang dibantu untuk iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Umi yakin, program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan marbot ataupun pekerja rentan di Kabupaten Tegal. Minimal akan membantu meringankan beban keluarga saat tertimpa musibah. 

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya banyak manfaat yang akan diterima," ujarnya mengenai bantuan jaminan sosial untuk pekerja rentan di Kabupaten Tegal dan marbot masjid tersebut.

BACA JUGA:900 Pekerja Informal Kabupaten Tegal Terima Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bupati Umi menyatakan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja sangatlah diperlukan untuk menjamin hak mereka dalam mewujudkan kesejahteraannya. Termasuk marbot masjid yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan umat juga termasuk kategori rentan.

"Mereka juga sama seperti kita yang sama-sama bekerja. Bahkan, mereka memiliki risiko kecelakaan kerja lebih tinggi di lingkungan terbuka daripada yang bekerja di lingkungan tertutup. Seperti halnya, jika pekerja rentan ketika tersambar petir, kejatuhan pohon, terpeleset hingga jatuh dari ketinggian," ujarnya.

Untuk itu, Umi mendorong upaya jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di Kabupaten Tegal. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang setiap masyarakat pekerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemkab Tegal telah mendaftarkan marbot masjid dan pekerja rentan di Kabupaten Tegal ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada mereka dan keluarganya.

BACA JUGA:Minim, Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pekerja Informal di Kabupaten Tegal Baru 14 Persen

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, para pekerja rentan di Kabupaten Tegal maupun marbot masjid yang menerima kartu peserta tersebut merupakan pekerja seperti lainnya. Yakni memiliki risiko tinggi dalam bekerja, namun dalam segi penghasilan masih rendah. Sehingga, mereka tidak mampu untuk membayar iuran.

"Mereka ini iurannya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tegal," kata Naning sapaan akrab Cahyaning Indriasari ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rina Sofiyya mengapresiasi atas inisiatif Pemkab Tegal dalam melindungi 1000 pekerja rentan di Kabupaten Tegal dan 1.417 marbot masjid se Kabupaten Tegal.

"Kami pun berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik Bukan Penerima Upah (BPU) maupun Penerima Upah (PU)," ujarnya.

Sumber: