900 Pekerja Informal Kabupaten Tegal Terima Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

900 Pekerja Informal Kabupaten Tegal Terima Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BANTUAN- Bupati Tegal Umi Azizah menyalurkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis kepada 2 pekerja informal Kabupaten Tegal.-Istimewa-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sebanyak 900 pekerja informal Kabupaten Tegal menerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bupati Tegal Umi Azizah menyalurkan bantuan tersebut secara simbolis kepada 2 pekerja informal.

Bantuan untuk  pekerja informal Kabupaten Tegal itu diserahkan di Gedung Amarta Setda Kabupaten Tegal, Rabu 13 Desember 2023 sore. Kriteria penerima bantuan adalah mereka pekerja informal yang bekerja secara mandiri untuk membiayai dirinya sendiri dan keluarga yang termasuk dalam kategori rentan atau berpenghasilan kurang. 

Sehingga melalui program perlindungan sosial ini, angka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal bisa terus meningkat. Umi menuturkan bantuan untuk pekerja informal Kabupaten Tegal tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) dari PT Pegadaian dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran bantuan tersebut bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat pekerja informal Kabupaten Tegal. Mereka seperti pedagang kaki lima, sopir, tukang batu, tukang becak, dan sebagainya.

BACA JUGA:Minim, Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pekerja Informal di Kabupaten Tegal Baru 14 Persen

“Terima kasih kepada PT Pegadaian dan PT Pos Indonesia yang telah membantu memberikan bantuan perlindungan sosial kepada warga kami. Semoga dengan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal Savitri Dyah mengatakan jika bantuan perlindungan sosial bagi pekerja informal Kabupaten Tegal ini diberikan selama satu bulan dengan indeks biaya Rp16.800 per orang. Bantuan ini unutk memfasilitasi dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sehingga, apabila ada resiko saat bekerja yang memerlukan perawatan dan pengobatan akan ditanggung biayanya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Lalu, apabila terdapat resiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka akan ada manfaat sumbangan kepada ahli waris pekerja informal Kabupaten Tegal dan beasiswa kepada kedua anaknya dari TK hingga perguruan tinggi.

Besaran bantuan untuk pekerja informal Kabupaten Tegal yang disalurkan untuk beasiswa senilai Rp174 juta. Bantuan untuk peserta BPJS Ketenagakserjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian senilai Rp42 juta.

BACA JUGA:Idealnya Bansos Subsidi Gaji Pekerja Rp5 Juta untuk Tiga Bulan, Buruh Informal Juga Dapat

Pihaknya berharap partisipasi dari PT Pegadaian ini nantinya bisa dilanjutkan mandiri oleh penerima manfaat. Jika pun tidak berkenan untuk melanjutkan, maka tidak akan diberikan tunggakan tagihan dan otomatis perlindungan tersebut akan diberhentikan.

“Selain Pegadaian, kami juga akan mendorong perusahaan lain yang memiliki program TJSLP untuk berperan serta memberikan atau memperluas perlindungan masyarakat yang rentan atau kurang mampu untuk meningkatkan angka kesejahteraannya,” ujar Savitri. 

Demikian informasi terkait bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal Kabupaten Tegal. Semoga hal ini bermanfaat. (*)

Sumber: