5 Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Membayar, Perhatikan Alurnya Supaya Tak Terkendala Aturan

5 Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Membayar, Perhatikan Alurnya Supaya Tak Terkendala Aturan

Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Membayar--

Sampaikan dengan bahasa yang santun dan cobalah bernegosiasi. Biasanya, perusahaan Pinjol legal akan memberikan solusi atas permasalahan yang Anda hadapi.

Solusi itu, bisa saja restrukturisasi pinjaman online, penundaan pembayaran Angsuran atau bahkan bisa melakukan pembayaran pinjaman secara bertahap.

3. Tidak Melakukan Aktivitas Peminjaman Lagi

Jika hutang Anda sudah di restrukturisasi atau telah lunas, maka jangan melakukan aktivitas peminjaman lagi. Karena hal itu, akan membuat Anda kembali terjerat pinjol, bahkan bisa memperburuk keadaan ekonomi Anda. 

BACA JUGA: 3 Cara Lunasi Hutang Pinjol Tanpa Menggunakan Uang Pribadi, Opsi Lain untuk Nasabah Galbay

Mulailah hidup berhemat untuk menghindari aktivitas peminjaman secara online lagi. Sekaligus, mencari sumber pemasukan lainnya bagi keuangan Anda.

4. Menggabungkan Hutang Menjadi Satu

Bila Anda terlanjur mengambil pinjaman di beberapa perusahaan pinjol dan Anda mengalami kesulitan, coba untuk menggabungkannya. Dengan pennggabunhan tersebut, maka suku bunga yang Anda bayarkan akan lebih kecil.

Penggabungan hutang pinjol bisa anda lakukan jika memungkinkan untuk melakukannya. Bisa saat Anda meminta restrukturisasi pinjaman online.

5. Lihat Legalitas Perusahaan Pinjaman Online

Adapun langkah terakhir dari 5 cara melunasi hutang pinjol tanpa membayar yakni dengan mengecek legalitas perusahaan pinjol tersebut. Jika, perusahaan tersebut masuk ke dalam pinjol ilegal, maka Anda bisa menghentikan pembayaran. 

Namun, jika itu merupakan perusahaan Pinjol yang legal, maka sebaiknya Anda tetap membayar hutang. Dengan menerapkan beberapa cara di atas.

BACA JUGA: 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol, Siapkan Sejak Dini Agar Terhindar dari Risiko Gagal Bayar

Demikian cara melunasi hutang pinjol tanpa membayar dengan mudah. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: