Apakah Benar Hutang Pinjol Akan Lunas dengan Sendirinya? Cek Jawabannya di Sini

Apakah Benar Hutang Pinjol Akan Lunas dengan Sendirinya? Cek Jawabannya di Sini

Ilustrasi. Apakah benar hutang pinjol akan lunas dengan sendirinya?--Freepik

RADAR TEGAL- Kasus pinjol yang tidak dibayar alias galbay hingga saat ini masih banyak terjadi di masyarakat. Apakah benar hutang pinjol akan lunas dengan sendirinya sehingga mereka nekat galbay?

Sebagian masyarakat yang nekat galbay rupanya beranggapan jika hutang pinjol bisa lunas dengan sendirinya meski tidak dibayar. Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui apakah benar hutang pinjol akan lunas dengan sendirinya?

Bisa jadi pertanyaan apakah benar hutang pinjol akan lunas dengan sendirinya sudah diketahui jawabannya oleh sebagian orang. Namun, bagi yang belum mengetahui jawabannya bisa menyimak tulisan ini.

Karena dalam tulisan ini, akan ada ulasan mengenai jawaban apakah benar hutang pinjol akan lunas dengan sendirinya?

BACA JUGA:4 Golongan Pemilik Hutang Pinjol yang Bisa Hangus Sendiri, Kamu Termasuk?

Untuk tahu jawabannya, sebaiknya kamu terus menyimak artikel ini agar mendapatkan informasi yang tepat. Namun pastinya, semua yang punya hutang tentu wajib membayar. 

Sayangnya, terkadang masyarakat sengaja tidak bayar hutang pinjol. Lalu apakah benar hutang pinjol tersebut akan lunas dengan sendirinya?

Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah kesempatan mengatakan, jika seseorang terlanjur hutang ke aplikasi pinjol ilegal ini tak perlu untuk membayar tagihannya. Jika ditagih debt collector pinjol ilegal,maka sebaiknya segera lapor ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, menurut Mahfud, jika pinjol ilegal ini tidak sah dalam hukum perdata dan terdapat banyak syarat yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu pinjaman yang diterima di awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Namun perlu digarisbawahi dan diingat adalah hutang yang tidak dibayarkan hanya berlaku pada pinjol ilegal saja, tetapi tidak berlaku hutang pinjol legal. Pasalnya pinjol legal ini sah di mata hukum dan resmi diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:DC Lapangan Tidak Berani Menagih ke Rumah Jika Punya Satu Surat Ini, Apa ya?

Hutang pada pinjol legal telah ditetapkan aturan dari suku bunga harian, maupun praktik penagihan kepada nasabah. Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Jadi kesimpulannya masa pinjol menagih hutang pengguna layanan maksimal 90 hari saja. Namun masih banyak nasabah yang beranggapan hutang akan lunas dengan secara otomatis.

Padahal faktanya bagi nasabah yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari, maka pihak perusahaan boleh melibatkan pihak ketiga untuk menagih hutang tersebut. Bahkan pihak pinjol legal juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan perkara hukum kepada nasabah yang masih memiliki hutang pinjol, sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

Sumber: