Galbay Pinjol Ilegal Bukan Solusi untuk Melunasi Utang, Ingat SLIK OJK yang Buruk Bisa Merugikan Nasabah

Galbay Pinjol Ilegal Bukan Solusi untuk Melunasi Utang, Ingat SLIK OJK yang Buruk Bisa Merugikan Nasabah

Galbay di Pinjol Ilegal Bukan Solusi Untuk Melunasi Utang, Ini Alasan yang Harus Kamu Ketahui--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Sayang sekali masih banyak warga Indonesia yang mengira bahwa galbay pinjol ilegal adalah solusi untuk menutupi utang-utangnya. Padahal risikonya sangat berbahaya dan tidak main-main.

Terlebih galbay pinjol ilegal yang layanan pinjamannya belum jelas aman atau tidak, bisa menyeret Anda ke masalah yang lebih serius. Seperti penyalahgunaan data pribadi hingga menjadi praktik penagihan yang kasar oleh debt collector.

Lebih disayangkan lagi, banyak warga yang mengira galbay pinjol ilegal adalah solusi terbaik untuk menggali lubang tutup lubang. Artinya pinjam uang di pinjol ilegal untuk melunasi utang lain namun utang pada pinjol ilegal tidak dibayar.

Jelas, cara tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk melunasi utang-utang yang dimiliki. Terlebih praktik galbay pinjol ilegal ini justru akan membawa petaka bagi pihak peminjam maupun pihak pemberi pinjaman.

BACA JUGA: Pahami Dampak Paling Merugikan dari Utang Pinjol Ilegal, Masih Berani Pengajuan Setelah Baca Ini?

Utang pinjol harus tetap dilunasi

Berikut adalah beberapa alasan mengapa gagal bayar di pinjaman online bukanlah solusi yang tepat untuk melunasi setiap utang yang dimiliki.

1. Denda dan Bunga yang Membangkak

Jelas, kerana melakukan tindakan yang disebut galbay atau gagal bayar, pastinya biaya-biaya seperti bunga dan denda keterlambatan akan terus bertambah hingga menunggak. Pada akhirnya, hal ini justru  akan menambah masalah dimana tagihan akan membengkak dan sulit untuk dilunasi.

2. Praktik Penagihan yang Tidak Etis

Alasan selanjutnya galbay pinjol ilegal adalah kesalahan yang fatal adalah karena praktik penagihan yang dilakukan DC pinjol ilegal umumnya sangat kasar dan tidak etis. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka kerap kali melontarkan kata-kata kasar hingga tindakan mengancam.

3. Terjerat Kasus Hukum

Peminjam yang kedapatan gagal bayar atau galbay di layanan pinjol ilegal bisa dijerat hukum pidana. Hal ini terjadi karena pihak penyedia pinjaman melaporkan nasabah galbay kepada pihak yang berwenang. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 12 milar.

BACA JUGA: Pastikan Pinjol Legal Cepat Cair Terdaftar di OJK, Jika Tidak Lebih Baik Urungkan Niat Meminjam

Sumber: