Besaran Denda Nasabah Galbay Pinjol, Jangan sampai Anda Kena Jebakan Utangnya
Ternyata Segini Besaran Denda Nasabah Galbay Pinjol, Jangan Sampai Anda Kena Pula-ekonomi-radar tegal
RADAR TEGAL - Besaran denda nasabah galbay pinjol menjadi isu hangat dalam dunia keuangan saat ini. Tingginya angka denda tersebut memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat.
Besaran denda nasabah galbay pinjol menunjukkan perlunya peraturan yang lebih ketat untuk melindungi keuangan konsumen.
Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah perlu diformulasikan dengan cermat untuk mengurangi beban finansial yang dialami oleh nasabah. Besaran denda nasabah galbay pinjol harus sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi.
Seiring dengan perubahan dinamika ekonomi, perlu adanya upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang lebih adil. Besaran denda nasabah galbay pinjol dapat dijadikan momentum untuk mereformasi dan memperkuat perlindungan konsumen secara menyeluruh.
BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah
BACA JUGA: Bahaya Galbay Pinjol Ilegal yang Kerap Mengintai Masyarakat, Salah Satunya Susah Cari Pekerjaan
Besaran Denda Pinjol
Besaran denda pinjol diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran denda pinjol maksimal 0,5% per hari dari sisa pinjaman.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka besaran denda pinjol dapat dihitung dengan rumus berikut:
Denda = (Sisa Pinjaman * 0,5%) / 30
Sebagai contoh, jika sisa pinjaman sebesar Rp10.000.000, maka besaran denda per hari adalah:
Denda = (10.000.000 * 0,5%) / 30
Denda = Rp166,67
Dengan demikian, besaran denda pinjol maksimal adalah Rp5.000 per hari. Namun, pada praktiknya, tidak sedikit pinjol yang mengenakan denda yang lebih tinggi dari ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: