Jangan Nekat Pinjam Apalagi Galbay di 50 Daftar Pinjol yang Tidak Disentuh Oleh OJK Ini, Haram Hukumnya

Jangan Nekat Pinjam Apalagi Galbay di 50 Daftar Pinjol yang Tidak Disentuh Oleh OJK Ini, Haram Hukumnya

Jangan Nekat Pinjam Apalagi Galbay di 50 Daftar Pinjol yang Tidak Disentuh Oleh OJK Ini, Haram Hukumnya --Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Nah karena belakangan ini, kata galbay pinjol menjadi tren dan dampaknya sangat merugikan baik di pinjol legal maupun pinjol yang tidak disentuh OJK atu pinjol ilegal, berikut adalah beberapa tips untuk menhindarinya:

  • Pastikan pinjol yang digunakan sudah terdaftar di OJK
  • Pertimbangkan dengan baik kemampuan finansial Anda untuk membayar cicilan
  • Tidak perlu terburu-buru pada saat mengajukan pinjaman, jika serasa tidak perlu
  • Baca syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat dan teliti agar tidak miss information

Akhir kata

Itulah dia informasi seputar 50 nama pinjol yang tidak disentuh oleh OJK yang sebenarnya adalah pinjaman online ilegal yang tidak mendapatkan izin resmi dan sah dari OJK, dan sangat haram untuk pinjam uang bahkan sampai galbay di sana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: