Sisir Jalan Protokol, Bawaslu Kota Tegal Lakukan Penertibkan APK yang Melanggar Aturan
Bawaslu bersama petugas gabungan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan di Kota Tegal--
RADAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petugas gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu 20 Desember 2023 siang. Kegiatan dilakukan senang menyisir jalan-jalan protokol di Kota Tegal yang memang harus steril dari APK.
Adapun rute penertiban APK yang melanggar yakni Jalan Kolonel Sugiono-Kapten Sudibyo-KS Tubun-Sultan Agung-AR Hakim dan Jendral Sudirman. Penertiban juga melibatkan kendaraan khusus milik Dishub untuk menjangkau baliho yang berada di billboard.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan sesuai amanah undan-undang, pihaknya bertugas mencegah dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran. Termasuk APK yang melanggar sejumlah aturan yang ada.
"Sebelum ini, kita sering mengadakan rakor dengan Satpol PP terkait aturan yang ada di Kota Tegal. Sehingga, bisa diinventarisir APK yang melanggar untuk ditertibkan,"katanya.
BACA JUGA:Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel, KPU Brebes: Jika Masih Nekat
Apalagi, kata Fauzan, saat ini Pemkot Tegal mengeluarkan Perwal 10A tentang pemasangan APK. Sehingga, pihaknya melakukan kajian aturan-aturan yang ada sebelum melakukan penertiban.
"Bukan hanya perwal tentang APK, kita juga mengkaji aturan tentang perpajakan, lingkungan hidup, termasuk peraturan KPU. Selain itu, sebelum penertiban kita juga sudah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol untuk menertibkan sendiri,"ujarnya.
Sehingga, kata Fauzan, kegiatan kali ini yakni penertiban APK yang melanggar yang memang tidak di lepas oleh Parpol atau peserta Pemilu. Dalam kegiatan tersebut, tim dibagi menjadi 2, yakni tim kota yang menyisir jalan Protokol dan tim lainnya di masing-masing Kecamatan.
"Hari ini yang di kecamatan baru di Tegal Timur dan Margadana. Dua Kecamatan lainnya, kita lanjutkan besok,"terangnya.
BACA JUGA:Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Politik di Kabupaten Tegal Kembali Dicopot
Fauzan menambahkan, dari hasil penertiban, memang ditemukan sejumlah APK yang melanggar. Jumlahnya masih dilakukan inventarisir.
Sementara itu, dalam penertiban APK yang melanggar Bawaslu dibantu petugas gabungan. Antara lain dari Satpol PP, Dishub, Disperkim, TNI-Polri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: