Perbandingan Pinjol dengan KTA yang Jarang Orang Tahu, Ini yang Harus Anda Perhatikan
Tak Banyak Orang Tau Perbandingan Pinjol dengan KTA, Ini yang Harus Anda Perhatikan-ekonomi-radar tegal
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga pinjol legal dibatasi paling tinggi maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan. Sedangkan suku bunga KTA bank umumnya berkisar antara 0,88%-3,49% per bulan.
Limit Pinjaman
Limit pinjaman pinjol umumnya lebih kecil dibandingkan dengan limit pinjaman KTA. Hal ini karena pinjol memiliki risiko yang lebih tinggi.
Limit pinjaman pinjol umumnya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 100 juta. Sedangkan limit pinjaman KTA bank umumnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar.
Jangka Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman pinjol umumnya lebih pendek dibandingkan dengan jangka waktu pinjaman KTA. Hal ini karena pinjol biasanya digunakan untuk kebutuhan mendesak.
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
Jangka waktu pinjaman pinjol umumnya berkisar antara 3 bulan hingga 12 bulan. Sedangkan jangka waktu pinjaman KTA bank umumnya berkisar antara 6 bulan hingga 60 bulan.
Keamanan
Keamanan pinjol menjadi salah satu isu yang sering diperdebatkan. Hal ini karena pinjol ilegal sering melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). POJK 77/2016 mengatur berbagai hal terkait dengan pinjol, termasuk perlindungan konsumen.
KTA bank umumnya lebih aman dibandingkan dengan pinjol ilegal, karena diatur oleh OJK. Selain itu, KTA bank memiliki proses verifikasi yang lebih ketat, sehingga risiko gagal bayar lebih rendah.
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: