Laporkan Iklan Pinjol Ilegal dengan 6 Alasan Ini agar Tidak Muncul Lagi, Jangan Sampai Jadi Korban

Laporkan Iklan Pinjol Ilegal dengan 6 Alasan Ini agar Tidak Muncul Lagi, Jangan Sampai Jadi Korban

6 alasan untuk laporkan iklan pinjol ilegal agar tidak muncul lagi-freepik-

Anda bisa langsung melaporkan pinjol ilegal dengan sejumlah alasan tadi kepada otoritas berwenang di bidang periklanan, contohnya Dewan Periklanan Indonesia atau badan pengawas keuangan setempat.

BACA JUGA : Ajukan Pinjol Diminta Jaminan Sertifikat Rumah? Jangan Asal Setuju Sebelum Lakukan Hal-hal Ini

Anda juga bisa melaporkan taktik periklanan pinjol ilegal tersebut ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), khususnya jika iklan tersebut melibatkan pinjol yang beroperasi di sektor keuangan atau di bawah pengawasan Bappebti.

Jangan lupa sertakan bukti yang valid dan spesifik soal pelanggaran periklanan yang dilakukan pinjaman online ilegal.

Demikian 6 alasan untuk laporkan iklan pinjol ilegal agar tidak muncul lagi. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Sumber: