Waspada Pinjol Ilegal, Ini Pesan yang Dititipkan OJK Kepada Masyarakat Indonesia Jelang Libur Panjang Nataru

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Pesan yang Dititipkan OJK Kepada Masyarakat Indonesia Jelang Libur Panjang Nataru

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Pesan yang Dititipkan OJK Kepada Masyarakat Indonesia Jelang Libur Panjang Nataru--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Menanggapi permasalahan waspada pinjol ilegal ini, ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang mesti dipahami agar selalu terhindar dari segala penawarannya.

Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang paling umum dan patut Anda hindari:

  1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
  2. Tidak terawasi oleh OJK
  3. Menawarkan bunga yang sangat tinggi
  4. Meminta syarat yang tidak wajar
  5. Menerapkan denda yang tiinggi
  6. Melakukan proses penagihan yang kasar.

BACA JUGA:Banyak Anak Muda Pakai Pinjol untuk Kebutuhan yang Gak Penting, Segini Data dari OJK Tahun 2023

Jadi itulah informasi seputar waspada pinjol ilegal yang mesti dipahami agar selalu terhindar dari penawaran dan paparannya saat liburan. Semoga bermanfaat.(*)

Sumber: