Bakal Lebih Agresif! Ini 2 Cara Penagihan Hutang Pinjol kepada Nasabah yang Galbay Bertahun-tahun

Bakal Lebih Agresif! Ini 2 Cara Penagihan Hutang Pinjol kepada Nasabah yang Galbay Bertahun-tahun

2 cara penagihan hutang pinjol kepada nasabah galbay bertahun-tahun -freepik-

RADAR TEGAL – Artikel ini membahas 2 cara penagihan hutang pinjol kepada nasabah galbay bertahun-tahun. Khususnya bagi nasabah yang meminjam uang pada aplikasi pinjol legal OJK.

Cara penagihan hutang pinjol kepada nasabah galbay bertahun-tahun ini kabarnya akan lebih agresif. Dalam artian tidak menyakiti si nasabah, namun akan digugat secara hukum karena tidak membayar hutang yang sudah dipinjam.

Berikut ini 2 cara penagihan hutang pinjol kepada nasabah galbay bertahun-tahun. Simak ulasan ini sampai akhir artikel.

2 cara penagihan hutang pinjol kepada nasabah galbay bertahun-tahun

Pinjol legal sudah memiliki aturan praktik penagihan hutang yang ditetapkan OJK. Mulai dari dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, teror, maupun hal-hal kurang etis lainnya yang bisa menyakiti maupun menyinggung nasabah.

BACA JUGA : Bisa Digugat? Begini 4 Risiko yang Terjadi Jika Mengabaikan Surat Somasi Pinjol

Namun, ada sejumlah kasus dimana nasabah seringkali menunggak cicilan cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun. Kondisi ini tentunya sudah membuat skor kredit si nasabah buruk.

Di sisi lain, jika nasabah menunggak hutang dengan nominal cukup besar, bukan hal tidak mungkin pihak pinjol melakukan hal tidak terduga-duga.

1) Menggugat nasabah

Bukan hal yang tidak mungkin jika perusahaan pinjol terkait akan menggugat nasabahnya yang menunggak.

Mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dengan memberikan sejumlah bukti bahwa nasabahnya memang tidak membayar kewajiban. Mulai dari bukti-bukti pinjaman, surat perjanjian, sampai catatan pembayarannya.

Jika sampai pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka nasabah tergugat harus membayar hutang yang diminta sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA : Tak Selalu Aman, Ini 7 Risiko Ambil Pinjol Tanpa Jaminan yang Jarang Disadari

2) Menggunakan pihak ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: