Utang Pinjol Sudah Lunas tapi Masih Ditagih? Ini Tipsnya
Utang Pinjol Sudah Lunas tapi Masih Ditagih--
RADAR TEGAL – Baru-baru ini ramai di kalangan masyarakat khususnya Indonesia mengenai utang pinjol sudah lunas tapi masih ditagih. Berikut ini tips menghadapi utang pinjol sudah lunas tapi masih ditagih.
Tahukah Anda bahwa biasanya, layanan yang seperti itu merupakan pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi.
Untuk itu Anda harus berhati-hati mengamankan data pribadi diri. Berikut beberapa tipsnya
BACA JUGA: Dear Kaum Mendang-mending, Jangan Gampang Tergiur Utang Pinjol Jelang Liburan Akhir Tahun
Tips menghadapi utang pinjol
1. Hapus izin aplikasi pinjol
Apabila data pribadi Anda sudah disalahgunakan, maka Anda perlu menghapus data dan cache pada aplikasi HP atau langsung meng-uninstal aplikasinya.
Hal ini bisa membantu Anda dalam mengurangi risiko data pribadi Anda disalahgunakan bahkan tersebar lebih meluas.
BACA JUGA: 4 Fakta Penagihan Hutang oleh Pinjol yang Harus Diketahui, Gak Bisa Asal Kabur!
2. Lapor ke pihak kepolisian
Apabila Anda menjadi korban penyebaran data pinjol, maka jangan ragu untuk membuat laporan ke pihak polisi.
Hal ini karena, tindakan tersebut pada dasarnya telah melanggar hukum.
Jangan lupa untuk menyertakan bukti yang valid untuk bisa emndukung laporan supaya kasus yang sedang Anda alami bisa langsung ditangani.
3. Laporkan pinjol ilegal ke OJK
Apabila Anda sudah terlanjur terjerat dalam layanan pinjol ilegal dan data pribadi Anda disebarluaskan.
Maka sebaiknya Anda segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan Anda melaporkan ke OJK, maka nantinya OJK bisa segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
Demikian ulasan mengenai Tips Menghadapi Utang Pinjol Sudah Lunas tapi Masih Ditagih. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: