Berikut Aplikasi Pinjol yang Tagih ke Rumah, Nasabah Galbay Harus Tahu!

Berikut Aplikasi Pinjol yang Tagih ke Rumah, Nasabah Galbay Harus Tahu!

Ilustrasi. Aplikasi pinjol yang tagih ke rumah--Freepik

RADAR TEGAL- Kondisi keuangan seseorang tidak tahu, oleh karena itu biasanya pengguna pinjol rawan dengan gagal bayar atau galbay. Tapi harap waspada terdapat beberapa aplikasi pinjol yang tagih ke rumah loh.

Pasalnya aplikasi pinjol yang tagih ke rumah ini memang memiliki debt collector lapangan. Meskipun terbilang pinjol legal beberapa pinjol ini ada debt collectornya untuk menagih kepada nasabah galbay.

 

Oleh karena itu lebih baik pastikan bisa membayar cicilan dan suku bunga yang telah ditetapkan pada pinjol. Kalau galbay aplikasi pinjol ini akan datang ke rumah untuk menagih.

 

Sebagai informasi tambahan, biasanya debt collector pinjol sebelum tagih datang ke rumah akan beri peringatan kepada nasabah melalui telepon maupun WhatsApp singkat. Hal itu untuk memastikan supaya nasabah segera membayar tagihan yang menunggak.

BACA JUGA:Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Terbaru

Berikut ini adalah aplikasi pinjol yang tagih ke rumah, simak yah :

 

1. Shopee Spaylater dan Shopee Spinjam

 

Aplikasi oren yang satu ini selain jadi favorit untuk berbelanja online, nasabah juga bisa menggunakan fitur Shopee Spaylater dan Shopee Spinjam.

 

Fitur Shopee Spaylater digunakan belanja sekarang bayar nanti, sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan Shopee Spinjam bisa untuk meminjam uang sesuai kebutuhan.

 

Pinjol ini memberikan limit besar jika secara terus menerus digunakan, akan tetapi jika telat bayar akan dikenakan bunga 5 persen setiap bulannya.

 

2. Akulaku

 

Selanjutnya, aplikasi pinjol yang tagih ke rumah adalah Akulaku yang gak kalah populer dengan Shopee. Aplikasi ini memiliki limit pinjaman Rp3 juta hingga 15 juta dengan masa jatuh tempo 2 bulan hingga 12 bulan, dengan suku bunga 3,08 persen.

BACA JUGA:5 Cara Cepat Bebas dari Utang Pinjol, Simak Selengkapnya di Sini

3. EasyCash

 

Pinjol ini memiliki batas limit hingga Rp50 juta dan dapat tawaran jatuh tempo mulai 2 bulan, 4 bulan dan 6 bulan dengan suku bunga 0,8 persen per harinya.

 

Akan tetapi jika telat bayar selama seminggu biasanya akan menghubungi nasabah melalui telepon atau pesan singkat. Namun, menunggak selama berbulan- bulan maka debt collector akan datang ke rumah sesuai etika yang diatur oleh OJK.

 

4. Kredit pintar

 

Pinjol ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan masa jatuh tempo 3 bulan, 11 bulan dan suku bunga sebesar 1,35 persen per harinya jika mengalami telat bayar.

BACA JUGA:Calon Nasabah Waspada! Ini 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal Supaya Tidak Merugikan

Itulah beberapa aplikasi pinjol yang tagih ke rumah, oleh karena itu sebaiknya segera lunasi segera mungkin,semoga bermanfaat (*)

 

Sumber: