Wow! 5 Fakta Pinjol Mengerikan, Hutang Mencapai Rp58 Triliun?

Wow! 5 Fakta Pinjol Mengerikan, Hutang Mencapai Rp58 Triliun?

5 Fakta Pinjol Mengerikan 2023--

RADAR TEGAL - Masyarakat lebih memilih alternetif jasa pinjaman online (pinjol) untuk mendaptkan uang dengan cair cepat. Syarat ketentuan setiap pinjol berbeda-beda, mulai dari kemudahan dicari melalui sosial media hingga kebijakannya. Ada beberapa fakta pinjol mengerikan, jadi sebelum menggunakannya pastikan dahulu pinjol tersebut.

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tahu fakta pinjol mengerikan membuat penyampaian dalam outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjol.

fakta pinjol mengerikan tersebuat membuat masyarakat terkejut yang mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023 dengan tumbuh 17,66% secara tahunan.

Berikut akan kami rangkum fakta pinjol mengerikan yang membuat calon nasabah resah. Hingga hutang mantan nasabah mencapai Rp58 triliun. 

BACA JUGA:Ingat! Utang Pinjol Tidak Bisa Hangus, Cek 5 Fakta Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman

BACA JUGA:Sering Digunakan untuk Galbay, Ini Fakta Pinjol Singa Apakah Legal dan Punya DC Lapangan?

Langsung saja simak di bawah ini sampai akhir.

Banyak fakta pinjol mengerikan

Sedikit informasi, pinjol yang membuat masyarakat resah biasanya tidak bertanggung jawab, sebaliknya para nasabah juga megampangkan fasilitas yang diberikan oleh pihak pinjol.

Maka dari itu, fakta-fakta mengerikan membuat nasabah takut akan hal tersebut.

1. Total utang pinjol di RI

Sebera banyakah hutang Indonesia paada pinjaman pinjol?OJK telah memberitahu bahwa masyarakt memiliki hutang mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Utang tersebut tumbuh 17,66% secara tahunan.

2. Total piutang pembiayaan pinjol

OJK telah mencatat bertambahnya piutang pembiayaan masih di level yang tinggi walaupun termoderasi menjadi sebesar 15,02% Oktober 2023 pertahun menjadi sebesar Rp463,12 triliun, kemudian diikuti oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.

Sumber: