Waspada! Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Bisa Lakukan 2 Langkah Ini
Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal--
RADAR TEGAL - Masyarakat telah diberi tahu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa belakangan ini ada modus kiriman uang pinjol ilegal yang mengganggu. Uang tersebut langsung terkirim ke rekening, meskipun nasabah tidak mengajukan pinjaman apapun.
Masyarakat yang mengalami penipuan dengan modus kiriman uang pinjol ilegal, kalian bisa melaporkan kepada pihak perbankan. Yang mana telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
"Sampaikan bahwa 'saya tidak merasa mengajukan pinjaman, mengapa ada (uang) masuk', bisa dilaporkan supaya bisa langsung diblokir dana tersebut," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Rabu 6 Desember 2023.
Selain itu, kalian bisa melaporkan masalah tersebut ke OJK dengan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) bahwa terdapat modus kiriman uang pinjol ilegal. Hal ini juga ditindaklanjuti supaya kedepannya dapat merubah keresahan masyarakat menjadi keberuntungan.
BACA JUGA:Modus Pinjol Ilegal Langsung Transfer ke Rekening Korban, Ini 5 Modus Lain yang Juga Berbahaya
Berikutnya masyarakat jika tidak merasa meminjam dan mendapatkan modus kiriman uang pinjol ilegal diharapkan tidak menggunakan dana yang masuk tersebut.
Langkah menghadapi modus kiriman uang pinjol ilegal
Langsung saja simak langkah mudah di bawah ini sampai akhir.
Sebelumnya, perhatikan dahulu ketika kalian mengalami hal tersebut, sebelum melakukan tindakan berikutnya.
1. Hubungi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
kalian bisa langsung melaporkan modus kiriman uang pinjol ilegal yang dialami melalu situs resmi untuk menindaklanjuti.
BACA JUGA:3 Modus Pinjol Ilegal untuk Tipu dan Jebak Calon Nasabahnya, Waspadai Hal-hal Berikut Ini
2. Hubungi nomor telepon 157.
Cara kedua bisa kalian lakukan, hal ini mudah dilakukan hanya menghubungi nomor 157, dan memberi tahu masalah modus yang dialami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: