Kampanye Politik Gunakan Fasilitas Negara dan Pemerintah, Aparat Terancam Sanksi Pidana
APEL SIAGA- Pelepasan balon udara menjadi rangkaian penutup kegiatan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi, Senin 27 November 2023.-Istimewa-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Dalam pelaksanaan kampanye politik, ASN, TNI-Polri, perangkat desa, kades dan BPBD tidak diperkenankan terlibat di dalamnya. Termasuk menggunakan fasilitas negara, fasilitas pemerintah untuk kampanye, menyebar berita hoaks dan mempersoalkan dasar negara.
"Jika ada yang ketahuan melanggar maka akan mendapatkan sanksi pidana,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi saat Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi, Senin 27 November 2023 pagi.
Harpendi mengatakan, melalui kegiatan apel ini diharapkan bisa meningkatkan komitmen anggota Panwas dalam mengawal proses demokrasi yang demokratis dan berkeadilan. Sebab Panwas adalah ujung tombak dari tugas pengawasan Pemilu 2024.
Ia pun mengingatkan jika Panwas memiliki frekuensi politik dan hak pilihnya masing-masing. Namun, sebagai penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan menunjukkan preferensi politik di muka umum.
BACA JUGA:Perempuan Hamil Lolos Rekrutmen Calon Anggota Panwascam, OKP di Tegal Minta Nilai Seleksi Dipublish
Sebab menurutnya, integritas menjadi jaminan utama anggota Panwas. Di samping itu, dirinya juga meminta Panwas tidak segan-segan mengimbau aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kades/lurah, perangkat desa dan anggota Badan Pengawas Desa atau BPD untuk tidak terlibat dalam kampanye politik peserta pemilu.
Harpendi pun menegaskan jika Panwas harus terus meningkatkan kapasitas diri dengan memperbanyak literasi pemilu sehingga ketika terjadi perbedaan penafsiran maupun perbedaan pendapat tentang alat peraga kampanye politik atau persoalan lainnya bisa memberikan keputusan yang tepat.
Potensi pelanggaran harus bisa dicegah
Potensi pelanggaran Pemilu harus bisa dicegah, termasuk penerapan sanksi dan tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan maupun desa.
Pelanggaran tersebut bisa berupa jadwal kampanye yang tidak sesuai karena ada yang sudah mulai memasang alat peraga sosialisasi berupa baliho atau spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye politik, lengkap dengan nomor urut dan slogannya.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 On Going, Pj Bupati Brebes Ingatkan ASN dan Korpri Harus Netral
Pernyataan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah pada
Menurutnya, apel siaga yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Desa se-Kabupaten Tegal ini menjadi sarana konsolidasi bersama anggota Panwas.
Sehingga di sini harus ada komunikasi yang baik antara pengawas pemilu dengan peserta pemilu, dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan kata lain, ketaatan penyelenggaraan pada aturan main menjadi kunci menekan kerawanan pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: