Jika Pinjol Kena Sanksi, Otomatis Utang Pinjol Menghilang Tak Perlu Dibayar, Benarkah?

Jika Pinjol Kena Sanksi, Otomatis Utang Pinjol Menghilang Tak Perlu Dibayar, Benarkah?

Jika Pinjol Terkena Sanski atau Ditutup, Otomatis Hutang Pinjol Menghilang tak Perlu Dibayar, Benarkah?--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Memang masih menjadi pertanyaan banyak orang, apakah utang pinjol tidak perlu dibayarkan jika suatu saat layanan pinjaman online yang digunakan ditutup atau terkena sanksi OJK. Berikut pembahasan lengkap pada artikel ini.

Pinjaman online memang menjadi salah satu media masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang secara instan. Namun yang namanya pinjam pasti ada hutang, kalau di pinjol biasa disebut utang pinjol.

Utang pinjol sendiri adalah jumlah nominal keseluruhan utang pinjaman online yang Anda miliki. Umumnya utang pinjaman online akan dihitung bersamaan dengan bunga pinjol yang ditentukan oleh pihak penyedia pinjaman online.

Nah jika sewaktu-waktu layanan pinjaman online yang Anda gunakan ditutup atau terkena sanksi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apakah utang pinjol yang Anda miliki akan menghilang dan tidak perlu dibayarkan?

BACA JUGA:4 Cara Tepat dan Aman Kirim Foto Selfie KTP untuk Verifikasi Pinjol, Jangan Sampai Tersebar!

Utang Pinjol Tetap Tanggung Jawab Nasabah

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, bahwa OJK melakukan pemblokiran atau penutupan sejumlah aplikasi pinjaman online bukanlah tanpa alasan. Melainkan kerana layanan pinjaman online tersebut terindikasi berbahaya atau ilegal.

Hal ini OJK lakukan pastinya untuk melindungi nasabah dan seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terjebak oleh jeratan pinjaman online ilegal yang sangat merugikan.

Namun OJK tidak melakukan pemblokiran terhadap pinjaman online ilegal saja. Melainkan bisa kepada pinjaman online legal jika mereka terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan atau ketentuan di OJK.

Seperti kasus kemarin, OJK melakukan pembatasan kepada salah satu pinjaman onlie yang cukup populer di Indonesia yakni Akulakau. Disebabkan oleh pihak Akulaku yang tidak melakukan pengawasan yang diminta OJK terhadap produk BNPL (Buy Now Pay Later).

BACA JUGA:5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Pakai Modal Usaha dari Pinjol, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Nah jika suatu saat layanan pinjol yang Anda gunakan diblokir atau terkena sanksi apakah utang pinjol yang dimiliki akan ikut menghilang? Jawabannya adalah tidak.

Utang pinjaman online akan tetap menjadi tanggung jawab nasabah walaupun layanan atau aplikasi pinjaman online yang nasabah gunakan sudah ditutup, diblokir, dan terkena sanksi.

Hal ini karena utang adalah perjanjian antara nasabah dan pihak pemberi pinjaman. Adapun perjanjian tersebut tidak akan berubah, meskipun aplikasi pinjaman online yang digunakan sudah di tutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: