Debt Collector Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Sampai ke Tempat Kerja, Begini Cara Ngadepinnya
Debt Collector Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Sampai ke Tempat Kerja, Ini yang Mesti Dilakukan Biar Mereka Pergi--Image By stockking on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
3. Tunjukan Bukti Pelunasan Tagihan
Cara yang paling ampuh untuk mengusir ke datangan debt collector yang datang ke tempat kerja adalah dengan menunjukan surat bukti pelunasan tagihan pinjaman yang Anda miliki.
Dengan begitu, debt collector pasti akan kapok dan malu merasa menagih nasabah yang sudah lunas tagihan pinjamannya terlebih menagih sampai ke tempat kerja.
4. Melapor kepada Pihak Berwajib
Atau anda bisa melaporkan aksi penagihan debt collector ke pihak berwajib. Anda juga bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan debt collector ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Bagaimana Menghapus Jejak KTP dari Pinjol Ilegal, Simak Lengkap Langkah-langkah Cara Mengatasinya
Anda bisa melaporkannya ke beberapa lembaga hukum contohnya seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangana), atau ke lembaga perlindungan konsumen, hingga polisi.
Contoh tindakan debt collector pinjol ilegal yang melanggar hukum
Adapun setelah anda mengetahui bagaimana cara mengatasi debt collector pinjaman online ilegal yang menagih ke tempat kerja Anda, berikut adalah beberapa tindakan debt collector yang melanggar hukum dan bisa anda laporkan jika menjumpainya.
- Menagih dengan cara yang tidak etis atau kasar
- Menagih di tempat kerja atau di tempat umum
- Mencemarkan nama baik nasabah
- Melakukan tindak ancaman kepada nasabah
- Menagih di jam-jam istirahat nasabah
- Menyebarkan data pribadi milik nasabah
Jika anda menemukan sejumlah tindakan di atas, maka langkah terbaik yang bisa anda lakukan adalah dengan melapor kepada lembaga hukum.
Akhir kata
Jadi itulah beberapa cara mengatasi debt collector pinjol ilegal yang menagih hingga ke tempat kerja. Selalu ingat anda bisa meminta bantuan kepada siapapun contohnya rekan kerja atau keluarga anda untuk mengahdapi debt collector pinjol, semoga informasi ini bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: