Ketua DPRD Kota Tegal Minta Bawaslu dan Inspektorat Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Ketua DPRD Kota Tegal Minta Bawaslu dan Inspektorat Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Ketua DPRD Kota Tegal minta Bawaslu dan Inspektorat tindak tegas ASN tidak netral dalam Pemilu 2024--

RADAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Inspektorat diminta untuk menindak tegas ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, netralitas mereka dalam pesta demokrasi mencerminkan jiwa abdi negara yang sesungguhnya.

Permintaan untuk menindak tegas ASN yang tidak netral itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Dirinya, menyampaikan hal itu, usai mengikuti upacara HUT KORPRI di Kota Tegal belum lama ini.

Menurut Kusnendro, jika pada prakteknya masih ada anggota KORPRI atau ASN yang tidak netral, maka Bawaslu dan Inspektorat segera turun tangan. Sebab, jika ada ASN yang dengan sengaja menggalang kegiatan politik tertentu dan berpihak terhadap parpol tertentu maka itu merupakan pelanggaran.

"Kalau memang masih ada yang seperti itu, kami minta Bawaslu dan Inspektorat segera menindak dengan tegas. Karena, kalau mereka memihak salah satu parpol, itu merupakan suatu pelanggaran yang sanksinya sudah jelas,"tandasnya.

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Tegal Kuatkan Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, ASN Kota Tegal Diminta Junjung Tinggi Netralitas

Karenanya, kata Kusnendro, pihaknya berharap pada Pemilu 2024 bersih dari keterlibatan anggota maupun lembaga KORPRI. Khususnya di wilayah Kota Tegal, kalau memang ada segera ditindak.

Menurut Kusnendro, sebagai bagian dari KORPRI, seorang PNS dituntut harus netral dalam pergulatan politik di masa Pemilu. Netralitas itu sejatinya mencerminkan jiwa abdi negara yang sesungguhnya.

"KORPRI sebagai abdi negara memiliki peran penting dan strategis. Dalam membangun generasi dan pemerintah Indonesia,"jelasnya.

Karenanya, tegas Kusnendro, kalau memang merasa menjadi PNS maka tidak perlu cawe-cawe dalam urusan politik praktis yang bukan bagian dari tupoksinya. Jika memang ada ASN yang tidak netral, maka harus diberikan sanksi yang tegas. (*)

Sumber: