Wow! Ternyata Denda Pinjol Bisa Berhenti dengan Sendirinya, Ini Ketentuannya

Wow! Ternyata Denda Pinjol Bisa Berhenti dengan Sendirinya, Ini Ketentuannya

Galbay Pinjol | Foto: Money Kompas--

RADAR TEGAL – Belakangan ini galbay atau gagal bayar pinjol menjadi permasalahan bagi sebagian orang. Gagal bayar atau galbay sendiri merukapan kondisi di mana seseorang menunggak pembayaran hingga berhenti bayar pinjol (pinjaman online).

Kini, banyak sekali masyarakat yang terlilit utang pinjol hingga akhirnya mengalami galbay. Nah, salah satu pemicu galbay ini yakni denda yang berjalan.

Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa setiap pinjol membebankan denda apabila debitur menunggak bayar. Jadi, denda akan terus terakumulasi apabila tunggakan tidak segera dibayarkan.

Sehingga makin lama Anda menunggak, maka akan semakin juga denda yang akan Anda terima. Namun, beberapa dari masyarakat khususnya di Indonesia belum mengetahui bahwa denda juga ada batasnya.

BACA JUGA: 5 Tips Mudah Lepas Jeratan Pinjol yang Meneror, Nasabah Bisa Hidup Tenang

Jadi, denda tersebut tidak akan selamanya berjalan ketika debitur galbay bertahun-tahun.

Lalu, kapan denda pinjol akan berhenti?

Batas Denda Pinjol Berjalan

Tahukah Anda bahwa denda yang dibebankan oleh pinjol kepada debitur ternyata terdapat batasannya. Denda diketahui akan secara otomatis berhenti setelah mencapai jangka waktu atau jumlah tertentu.

Namun, perlu Anda catat bahwa setiap perusahaan pinjol memiliki aturan denda berjalan berbeda-beda. Melansir dari berbagai sumber, umumnya denda akan berhenti setelah mencapai 100% dari sisa jumlah utang.

Contohnya, utang pokok seorang debitur sebelum galbay tersisa Rp2,5 jutaan. Nah, pada saat tagihan tersebut tidak dibayarkan, maka akan terdapat tambahan denda sesuai dengan atuan perhitungan dari pinjol.

BACA JUGA: 7 Solusi Anti Galbay Pinjol dengan Cepat, Dijamin Aman dan Tanpa Ribet

Apabila tagihan plus denda sudah mencapai Rp5 juta, maka denda tidak berjalan lagi. Namun, tidak semua pinjol menerapkan ketentuan denda ini ya.

Karena, terdapat juga yang menghentikan denda setelah jangka waktu beberapa bulan. Meskipun denda telah dihentikan, banyak orang masih keberatan untuk membayar utang pinjol, lho.

Padahal, dalam hal ini Anda bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keringanan bayar utang. Caranya yakni dengan mengajukannya ke pihak pinjol. entah itu perpanjang tenor pembayaran atau pun penghapusan bunga dan denda.

Anda juga menanyakan syarat untuk ajukan keringanan ke customer service pinjol. Nantinya, apabila pengajuan keringanan pinjol disetujui, Anda bisa membayar sesuai dengan tagihan yang diberikan.

BACA JUGA: Tak Perlu Takut Dikejar DC Lagi, Ketahui 3 Cara Bebas dari Utang Pinjol

Demikian ulasan mengenai kapan denda pinjol akan berhenti. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: