Bukan Cuma Ganti Nomor, Lakukan 3 Hal Ini agar Terbebas dari Teror Pinjol Ilegal

Bukan Cuma Ganti Nomor, Lakukan 3 Hal Ini agar Terbebas dari Teror Pinjol Ilegal

Hal yang harus dilakukan agar terbebas dari teror pinjol ilegal-freepik-

RADAR TEGAL – Ketahui hal yang bisa membantu Anda agar terbebas dari teror pinjol ilegal dalam pembahasan artikel ini. Bukan hanya sekedar ganti nomor ponsel, namun Anda harus melakukan sejumlah cara lainnya agar benar-benar bebas dari teror mereka.

Salah satu hal agar terbebas dari teror pinjal ilegal yaitu dengan melaporkannya kepada otoritas berwajib. Namun, sebelum itu ada beberapa hal yang harus Anda lakukan agar keamanan data Anda lebih terjamin keamanannya.

Selengkapnya berikut 3 hal yang harus Anda lakukan agar terbebas dari teror pinjol ilegal. Simak ulasan artikel ini sampai akhir agar Anda tidak lagi terjerat dengan oknum pinjaman online ilegal.

Praktik penagihan hutang pinjol ilegal

Pinjaman online ilegal memang sering melakukan praktik usaha yang melanggar hukum. Beda halnya dengan platform pinjol yang terverifikasi OJK.

BACA JUGA : 3 Hal yang Masih Akan Terjadi Meski Hutang Pinjol Ilegal Sudah Lunas, Salah Satunya Uang Bisa Terkuras

Apalagi jika sampai tidak melunasi hutang pada tenor yang disepakati. Maka tidak tanggung-tanggung pihak pinjol ilegal akan melakukan cara penagihan hutang yang tidak beretika.

Mulanya mereka akan meneror via media komunikasi, seperti pesan teks atau telepon. Namun, jika si peminjam tidak kunjung membayar, pihak pinjol ilegal biasanya akan menyebarkan data pribadi peminjam untuk hal tertentu.

Ada juga cara lain yang dilakukan pinjol ilegal dalam menagih hutang, yaitu menggunakan orderan fiktif atau menyamar menjadi kurir dan sejenisnya.

3 hal yang harus dilakukan agar terbebas dari teror pinjol ilegal

Maka dari itu, Anda perlu melakukan sejumlah hal untuk membebaskan diri dari teror pinjol ilegal. Berikut diantaranya yang bisa Anda ikuti.

1. Copot pemasangan aplikasi pinjol

Jika Anda terlanjur sudah menginstall aplikasi pinjaman online ilegal di smartphone, segera uninstall aplikasi tersebut.

BACA JUGA : Nasabah Tidak Perlu Bayar Pinjol Jika Datanya Disalahgunakan Orang Lain, Begini Penjelasannya

Sumber: